Kritik Berbasis Data Rekam Medis, Kuasa Hukum Sebut Faturrahman Tak Layak Dipidana

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA– Tim Kuasa Hukum Faturrahman mendesak Polres Tojo Una-Una (Touna) untuk segera menghentikan proses hukum terhadap kliennya terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Kepala Dinas Kesehatan Touna, dr. Niko. Pihak kuasa hukum menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan kemanusiaan.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (14/5/2026), Kuasa Hukum Faturrahman, Aksa Patundu, SH.I., mengungkapkan bahwa pihaknya kini mengantongi bukti rekam medis resmi dari Palu. Bukti tersebut memperkuat fakta mengenai kondisi lumpuh permanen yang dialami oleh Adek NL setelah menjalani pengobatan.

“Kami tidak berbicara tanpa dasar atau menyebarkan hoaks. Kami memegang rekam medis resmi yang menunjukkan kondisi nyata Adek NL mengalami cacat permanen. Kritik yang disampaikan klien kami di media sosial memiliki landasan materiil yang kuat, bukan fitnah fiktif,” tegas Aksa.

Kritik Sosial Berbasis Data

Aksa menjelaskan bahwa unggahan Faturrahman di Facebook merupakan bentuk kritik sosial dan pertanggungjawaban moral kepada publik. Sebagai seorang pengemudi ojek online yang menggalang donasi untuk Adek NL dan neneknya, Faturrahman merasa perlu memberikan transparansi kepada para donatur.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan kata “diduga” dalam unggahan tersebut adalah bentuk kehati-hatian hukum, bukan sebuah vonis atau tuduhan mutlak yang menyerang kehormatan seseorang.

“Tidak ada niat jahat (*mens rea*) untuk mencemarkan nama baik. Bagaimana mungkin kritik sosial yang bertujuan meminta perhatian publik atas kondisi anak yang cacat permanen langsung dipidanakan?” ujarnya.

Desak Restorative Justice

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta penyidik Polres Touna untuk bertindak objektif dan mengedepankan asas *restorative justice* (keadilan restoratif) sesuai dengan hati nurani.

Menurut Aksa, memidanakan warga yang sedang berjuang demi keadilan seorang anak berusia 13 tahun yang lumpuh adalah sebuah kemunduran bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap penyidik tidak terburu-buru mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan keadilan bagi anak penyandang disabilitas. Kasus ini seharusnya diselesaikan secara kemanusiaan, bukan melalui jalur pidana,” pungkasnya.

(Agung)

 

Berita Terkait

Audiensi DPC PJS dengan Ketua KPU Touna, Bahas Program Berkelanjutan hingga Perkembangan Kasus Hukum
Amankan Pelaksanaan TKA, Kepala SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Ampana Koordinasi dengan PLN
Dandim 1308/LB Letkol Cepi  Bersama Anggota Bagikan 200 Masker Warga Banggai Diimbau Tak Membakar Lahan
Dugaan Pelanggaran Kades Boyou Diadukan ke Kejari Banggai Penanganan Tunggu Hasil Inspektorat
Karang Taruna Toili Bentuk Kepengurusan Baru Thum Bakri Terpilih sebagai Ketua Camat Agung Prihatna Beri Apresiasi
Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN Amankan 14 Orang, Satu Ditetapkan Tersangka
Gelar Safari Religi Polresta Banggai di Masjid Rahmad  Perkuat Silaturahmi Polisi dan Masyarakat
Anggota Polsek Luwuk Mediasi Dugaan Pengutilan Rokok di Alfamidi Kedua Pihak Sepakati Damai
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Audiensi DPC PJS dengan Ketua KPU Touna, Bahas Program Berkelanjutan hingga Perkembangan Kasus Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Amankan Pelaksanaan TKA, Kepala SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Ampana Koordinasi dengan PLN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:43 WITA

Dandim 1308/LB Letkol Cepi  Bersama Anggota Bagikan 200 Masker Warga Banggai Diimbau Tak Membakar Lahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:57 WITA

Dugaan Pelanggaran Kades Boyou Diadukan ke Kejari Banggai Penanganan Tunggu Hasil Inspektorat

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Karang Taruna Toili Bentuk Kepengurusan Baru Thum Bakri Terpilih sebagai Ketua Camat Agung Prihatna Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Topik Utama

Daily casino bonus australia: what actually fits an Adelaide session

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:18 WITA