Suarautara.com, Banggai – Sejumlah warga Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 171, Luwuk, Senin (19/10/2026).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan meminta tindak lanjut atas sejumlah dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam pertemuan tersebut, empat perwakilan warga diterima Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banggai, Yadi Kurniawan, S.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H.
Warga menyerahkan selebaran berisi sejumlah pengaduan terkait kebijakan Kepala Desa Boyou. Persoalan yang disampaikan meliputi dugaan kurangnya transparansi penyaluran bantuan pemerintah daerah, pembangunan sumur bor, bantuan dari dinas terkait, hingga dugaan pungutan dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Menanggapi aspirasi tersebut, Yadi Kurniawan menegaskan bahwa Kejari Banggai telah menerima kedatangan dan pengaduan warga.
Namun, pihaknya akan mencermati perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Banggai.
Menurutnya kami, sangat menghormati proses pemeriksaan oleh Inspektorat perlu ditunggu terlebih dahulu agar penanganan persoalan berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan tidak tumpang tindih,”ucapnya.
Karena dalam pengaduan ini juga sudah disampaikan kepada Inspektorat sebaiknya kita menunggu terlebih dahulu hasil klarifikasi Inspektorat terhadap kepala desa dan aparatur desa terkait hal-hal yang diadukan,” jelas Yadi saat menerima perwakilan warga.
Yadi juga menerangkan, apabila dalam hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau negara, temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa atau aspek lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya perlu disesuaikan dengan mekanisme dan kewenangan instansi terkait.
Lebih lanjut ia juga memberikan pemahaman kepada warga bahwa dalam pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak dan hanya berdasarkan tuntutan masyarakat.
Karena semua harus melalui proses dan harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Desa Boyou serta mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku guna menghindari gesekan di tengah masyarakat.
Selain persoalan transparansi bantuan, warga turut mempertanyakan pemerataan pembangunan sumur bor di Desa Boyou.
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, warga menilai pembangunan sejumlah titik sumur bor perlu diklarifikasi karena disebut terkonsentrasi di salah satu dusun, sementara dusun lainnya juga membutuhkan fasilitas air bersih.
Warga juga mempersoalkan lokasi pembangunan sumur bor yang disebut berada di atas lahan milik pribadi sejumlah pihak.
Persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama menyangkut status lahan, mekanisme penentuan lokasi pembangunan, serta peruntukan fasilitas yang dibangun.
Menanggapi hal itu, Yadi menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas di atas lahan pribadi tidak serta-merta menjadi persoalan, sepanjang penggunaannya sesuai peruntukan dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal ini juga menurutnya, penting yang perlu dipastikan ialah pemanfaatan fasilitas tersebut tidak menyimpang dari tujuan bantuan yang diberikan warga juga mempertanyakan proses pengajuan bantuan yang diduga belum melibatkan musyawarah masyarakat secara memadai.
Seluruh persoalan tersebut masih berupa pengaduan warga. Kebenaran setiap dugaan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Setelah itu awak media langsung menghubungi Inspektur Kabupaten Banggai, Syafrullah Mambuhu, S.STP., melalui telepon seluler.
Syafrullah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Boyou.
Dalam pembicaraan itu Ia menyampaikan bahwa Inspektorat sedang mempersiapkan pemeriksaan terhadap pihak yang diadukan, yakni Kepala Desa Boyou.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima dan sedang dipersiapkan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan di tingkat Inspektorat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan yang dapat memastikan benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan warga.(AM’oks69).










