Polisi Tangkap Anak Kandung Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat, Motif Judi Slot Jadi Pemicu

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,LAHAT — Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Petugas mengamankan tersangka berinisial AF (23), yang merupakan anak kandung korban, pada Rabu (8/4/2026) setelah melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan ini menegaskan respons cepat kepolisian dalam menangani tindak pidana berat yang menjadi perhatian publik.

Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial SA (63). Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan potongan jenazah yang terkubur di sebuah kebun. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Lahat berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan di sebuah penginapan di wilayah Lahat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/3/2026) siang di wilayah Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Tersangka diduga menghabisi korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Setelah itu, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga tersangka kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam karung plastik.

Selanjutnya, tersangka membawa potongan tubuh tersebut ke kebun di Desa Karang Dalam dan menguburkannya di dalam lubang. Untuk menyamarkan aksinya, tersangka bahkan meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan untuk keperluan kebun.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa motif pelaku didasari emosi dan kekesalan karena korban tidak memberikan uang yang diminta untuk bermain judi daring.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa.

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani menyampaikan bahwa penyidik terus melengkapi proses penyidikan.

“Personel langsung melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk penguatan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan serta memastikan setiap tindak pidana berat ditangani secara cepat, profesional, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.***

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Berita Terbaru

OKU

Misteri di Balik Pembangunan SDN 10 OKU Semidang Aji

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:45 WITA