Buang Sabu Saat Digerebek di Lorong Kenari, Tersangka di 9 Ilir Palembang Tak Bisa Mengelak

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,PALEMBANG — Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman padat. Seorang tersangka berinisial R (36) berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di Lorong Kenari, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Senin (6/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu menggunakan tangan kirinya. Namun demikian, petugas dengan sigap berhasil menemukan dan mengamankan seluruh barang bukti di lokasi kejadian.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Lorong Kenari kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dalam proses tersebut, tersangka tidak mampu mengelak karena seluruh barang bukti yang sempat dibuang berhasil ditemukan dan diakui sebagai miliknya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram, satu pipet runcing sebagai alat pakai, satu bal plastik klip kosong, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp15.000 yang diduga terkait transaksi.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika, sehingga semakin memperkuat konstruksi perkara yang ditangani penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan pidana yang berlaku.

Kapolrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus menyasar seluruh wilayah, termasuk lorong-lorong permukiman.

“Tidak ada tempat yang luput dari pengawasan kami. Tersangka sempat membuang barang bukti, tetapi anggota kami bertindak cepat sehingga seluruhnya berhasil diamankan. Pengembangan jaringan pemasok saat ini terus kami lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh wilayah Kota Palembang berada dalam pengawasan aktif aparat kepolisian.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Dari jalan utama hingga lorong permukiman, semua menjadi fokus operasi kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan narkotika,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika secara menyeluruh hingga ke lingkungan terkecil masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan. (***)

 

Reporter: Yessy

 

Sumber: RILIS RESMI Humas POLDA SUMSEL

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Berita Terbaru

OKU

Misteri di Balik Pembangunan SDN 10 OKU Semidang Aji

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:45 WITA