suarautara,Malang – Dugaan permintaan “upeti emas” yang disebut-sebut melibatkan oknum pejabat BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang hingga kini belum menemukan fakta pendukung.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, memastikan pihaknya tidak menerima laporan resmi maupun kesaksian dari fasilitas kesehatan yang mengaku mengalami praktik pungutan tersebut.
Menurut Wiyanto, klarifikasi telah dilakukan kepada sejumlah klinik swasta, dokter spesialis, serta tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hasil penelusuran internal menunjukkan tidak ada pengakuan adanya permintaan emas atau bentuk imbalan lain sebagai syarat kerja sama pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada yang merasa dipungut. Kami sudah konfirmasi ke pengelola klinik dan dokter ahli, termasuk klinik baru yang melalui proses survei. Tidak ditemukan bukti adanya pungutan emas,” tegas Wiyanto saat ditemui di kantornya, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, tudingan serius seperti praktik transaksional ilegal seharusnya disertai bukti konkret dan keberanian pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan kesaksian secara terbuka. Tanpa adanya korban maupun dokumen pendukung, menurutnya isu tersebut sulit diproses secara administratif maupun hukum.
“Kalau memang ada korban, tentu hearing akan lebih jelas arahnya. Yang penting ada yang mengaku dan bisa menunjukkan bukti. Kalau tidak ada yang merasa dirugikan, apa yang akan dibahas?” ujarnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menilai isu tersebut masih bersifat klaim sepihak. Hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari klinik pratama maupun fasilitas kesehatan lain yang menyatakan keberatan atas proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Wiyanto bahkan menantang pihak yang merasa mengalami praktik pungutan untuk menyampaikan data valid agar dapat ditindaklanjuti secara transparan.
Ia menekankan bahwa setiap kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang jelas dan tidak membuka ruang praktik ilegal.
“Kalau ada bukti, silakan disampaikan. Harus jelas siapa korbannya, kapan kejadiannya, dan bagaimana prosesnya. Tanpa itu semua, tuduhan tidak bisa dibuktikan,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang disebut menerima aduan terkait dugaan permintaan “upeti emas” sebesar 5 hingga 10 gram kepada klinik yang ingin menjalin kerja sama layanan BPJS Kesehatan. Aduan tersebut juga menyinggung dugaan praktik cashback klaim sebagai syarat memperoleh rujukan pasien dalam jumlah besar.
Meski isu tersebut beredar luas, Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas layanan kesehatan. Dinas Kesehatan membuka ruang klarifikasi apabila DPRD menggelar rapat dengar pendapat guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses kerja sama fasilitas kesehatan.
“Kalau memang nanti ada hearing, kami siap menyampaikan fakta yang ada. Sampai saat ini belum ditemukan bukti maupun korban yang mengaku,” tandas Wiyanto.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turut menelusuri dugaan tersebut apabila ditemukan unsur pidana. Langkah ini dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa dasar yang dapat merugikan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. (***).
Jurnalis: Akhmad Suseno

























