Suarautara.com, Banggai -.Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, warga Kabupaten Banggai mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong serta aktivitas mobil rental yang memuat sepeda motor tanpa pengawasan ketat.
Keluhan tersebut ditujukan buat kapolres Banggai, AKBP Wayan, dan juga Kasat Lantas dan jajaran Satuan Lalu Lintas untuk mengambil langkah tegas di lapangan.
Penindakan disebut akan berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap kendaraan anggota yang menggunakan knalpot tidak standar, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, para Kapolsek di setiap wilayah hukum diminta menggelar operasi rutin guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama Ramadan.
Warga menilai kebisingan dari knalpot brong sangat mengganggu, terutama saat waktu istirahat siang,dan malam serta menjelang Salat Magrib, hingga pelaksanaan Salat Tarawih.
Bahkan, suara bising tersebut dikhawatirkan dapat memancing emosi dan konflik di tengah masyarakat.
Pada Senin (16/02/2026), seorang warga yang juga pengurus masjid dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan yang semakin meningkat.
Menjelang Ramadan seharusnya suasana lebih tenang dan khusyuk. Namun sekarang justru makin banyak anak muda menggunakan knalpot brong. Suaranya sangat mengganggu, apalagi saat azan Magrib dan tarawih,” ujarnya.
Warga juga berharap aparat tidak hanya menindak pengguna, tetapi turut memeriksa bengkel motor maupun mobil yang memasang knalpot brong agar diberikan teguran atau sanksi sesuai aturan.
Masyarakat turut menyinggung instruksi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menegaskan pentingnya penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar. Namun, menurut warga, implementasi di daerah dinilai belum maksimal.
Selain knalpot brong, warga juga menyoroti aktivitas mobil rental yang mengangkut sepeda motor dari luar daerah menuju Luwuk dan sekitarnya tanpa pengawasan ketat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan serta melanggar ketentuan lalu lintas jika tidak sesuai prosedur.
Warga mengusulkan agar Polres Banggai membentuk pos gabungan bersama Dinas Perhubungan, termasuk mengaktifkan kembali pos pengawasan di wilayah Bunga guna memantau mobil rental dan kendaraan dengan knalpot tidak standar.
Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 juga mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Di sejumlah daerah lain di Sulawesi, aparat kepolisian telah rutin menggelar operasi penertiban knalpot brong. Warga berharap langkah serupa dapat dilakukan secara konsisten di Banggai, baik oleh Polres maupun Polsek di tiap kecamatan.
Harapan masyarakat agar petugas, lakukan operasi rutin dan tindakan tegas supaya ada efek jera. Jangan sampai hanya imbauan tanpa penindakan,” tambah warga lainnya.
Menjelang Ramadan 1447 H, masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu menciptakan suasana aman, tertib, dan nyaman sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan kebisingan kendaraan.(AM’oks69)
























