TOUNA, SUARAUTARA.COM – Ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Ishak P. Adam, SH., MH., CLI., menegaskan bahwa nilai ganti rugi lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua sebesar Rp9,7 miliar merupakan Nilai Penggantian Wajar (NPW) yang dihitung secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berlisensi resmi.
Penegasan tersebut disampaikan Ishak saat menanggapi isu dugaan penggelembungan harga lahan yang berkembang di tengah masyarakat, Selasa, (27/1/2026).
Menurutnya, Pemda Touna tidak pernah menetapkan nilai tanah secara sepihak, melainkan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait nilai penggantian wajar tanah, Pemda Touna menegaskan bahwa proses penilaian tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme resmi,” ujar Ishak P. Adam.
Ia menjelaskan, penetapan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat telah melalui prosedur sah berdasarkan Keputusan Bupati Tojo Una-Una. Selain itu, lokasi tersebut juga telah memperoleh assessment dan persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Persetujuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 126/HUK/2025 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.
Ishak juga menambahkan, kehadiran Sekolah Rakyat merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu. Karena itu, proses pengadaan lahan dilakukan secara hati-hati dan berbasis hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Penilaiannya dilakukan lembaga independen yang memiliki kewenangan, bukan angka yang ditentukan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pemda Touna juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu memiliki dasar hukum, serta tetap mendukung pembangunan fasilitas pendidikan demi kepentingan generasi mendatang.[Agung/Red]
























