Mojokerto, Suarautara. com -Bondowoso – Seorang pria berinisial IM (35), warga Jalan Kawah Ijen, Dusun Sukorejo Lor, Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, ditahan di Rumah Tahanan Polres Bondowoso sejak 26 Desember 2025. IM diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di sekitar Terminal Bondowoso.
IM dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Penetapan pasal tersebut disesuaikan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka.
Dari tangan IM, penyidik Polres Bondowoso menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy A12 warna hitam, 1 dusbook handphone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi P 5682 AY beserta kuncinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, membenarkan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Hingga saat ini, polisi belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Prosesnya terus berlanjut sampai tahap P-21. Untuk tersangka lain belum ada. Tersangka ditahan sejak Desember 2025,” kata Iptu Bobby, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing.
(Yani S)

























