Buol, Alasanews.com – Inspektorat Kabupaten Buol selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) saat ini tengah melakukan validasi terhadap seluruh kegiatan fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol Tahun Anggaran 2025 yang belum dapat dibayarkan kepada rekanan, meskipun pekerjaan tersebut dinyatakan rampung 100 persen per 31 Desember 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida, SE, M.Ak, CGCAE, melalui pesan WhatsApp kepada Alasanews.com, Rabu (14/1/2026).
Menurut Wahida, validasi dilakukan untuk memastikan besaran kewajiban atau utang Pemda terhadap kegiatan fisik yang belum terbayarkan, sesuai dengan permintaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kegiatan fisik yang tidak terbayarkan akan dilakukan validasi oleh APIP guna meyakini besaran utang Pemda, berdasarkan permintaan validasi dari BPKAD atas hasil inventarisasi seluruh perangkat daerah,” jelas Wahida.
Terkait lamanya proses validasi, Wahida menegaskan hal tersebut sangat bergantung pada jumlah paket pekerjaan serta ruang lingkup kegiatan yang akan diperiksa.
“Semakin banyak paket pekerjaan dan semakin variatif ruang lingkupnya, tentu akan semakin lama waktu yang dibutuhkan,” tandasnya.
Ia juga mengakui hingga saat ini pihak Inspektorat belum menerima daftar lengkap program atau kegiatan yang akan divalidasi.
“Untuk pembayaran saya belum bisa memastikan, karena kewenangannya berada di Bendahara Umum Daerah (BUD),” tambahnya.
Seperti diketahui, hampir seluruh media online di Kabupaten Buol memberitakan adanya gelombang protes dari para rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Sejumlah rekanan mengeluhkan belum diterimanya pembayaran atas paket pekerjaan fisik yang telah diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/1/2026) di Kantor BPKAD, menjelaskan bahwa defisit keuangan daerah menjadi penyebab utama tertundanya pembayaran.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada keuangan daerah.
“Kondisi keuangan daerah masih minim, namun utang tersebut tetap akan dibayarkan setelah proses pergeseran anggaran tahun ini selesai,” ujar Moh. Kasim Ali.
Ia menambahkan, total utang daerah yang harus dibayarkan, termasuk kepada para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan pada 2025, mencapai kurang lebih Rp21 miliar.
“Kami sudah menyampaikan kepada Inspektorat selaku pengawas internal Pemda untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan rekanan sebagai dasar pembayaran nantinya,” jelasnya.
Selain defisit anggaran, kendala lain yang dihadapi Pemkab Buol adalah tidak maksimalnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun pemerintah pusat.
“Provinsi seharusnya mencairkan dana sekitar Rp14 miliar, namun yang ditransfer hanya setengahnya. Begitu juga dari pemerintah pusat,” ungkap Moh. Kasim Ali, yang didampingi Kepala Bidang Media Dinas Kominfo Buol, Ismail.
Kondisi tersebut, lanjutnya, sangat mempengaruhi kemampuan daerah dalam membayar paket-paket pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan rekanan.
“Kalau semua DBH ditransfer penuh ke kas daerah, tentu banyak rekanan yang sudah kita bayarkan,” pungkasnya.
Pemerintah daerah pun berharap para rekanan dapat memahami kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami keterbatasan, sembari memastikan bahwa seluruh kewajiban akan tetap diselesaikan setelah anggaran tersedia.***/SL

























