Kasus Penggelapan Sound System Masuk Tahap II Anggota Reskrim Polres Banggai Serahkan Tersangka ke JPU

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Saat tersangka menghadapi JPU di dampingi pengacara

foto istimewa : Saat tersangka menghadapi JPU di dampingi pengacara

Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penggelapan sound system, Jumat (2/1/2026).

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Septian Dwi Riaji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka ini diterima oleh Jaksa Septian Dwi Riaji,” ujar AKP Nur Arifin.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial AO (37), warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk. Sementara korban dalam perkara tersebut adalah Arfan Labani (41), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton.

Kasus penggelapan ini berawal dari kerja sama antara korban dan tersangka sejak tahun 2022.

Dalam kerja sama tersebut, korban menyerahkan sejumlah peralatan sound system kepada tersangka untuk digunakan.

Namun, belakangan korban mendapat informasi bahwa peralatan tersebut telah digadaikan tanpa sepengetahuannya.

Peralatan sound system yang digelapkan meliputi power, wisdom, mic huper, mic wisdom, mic QA 260 merah, kabel snake 50 meter 24 channel, speaker low RDW 1885 sebanyak 4 buah, mixer, Zetapro 12 channel, huper JS 8, receiver mic earphone, kabel induk 4×2, serta kawat tembaga 50 meter sebanyak 2 buah.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Banggai dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(AM’oks69)

Berita Terkait

Bupati Banggai Diwakili Kadisdikbud Syafrudin Hinelo Resmi Buka Lomba Rangking 1 Tingkat Kabupaten Diikuti Perwakilan 24 Kecamatan
Ratusan Warga dan Istri Bupati Situbondo Memborong Habis 2 Jenis Melon di Desa Talkandang
Babinsa Koramil Besuki dan PPL Dampingi Penanaman Padi, Perkuat Ketahanan Pangan
PTPN Regional 5 Raih “Gold Winner” di Debut Kategori Program Media Relation Award SPS
WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Lomba Lantunkan Tembang Kenangan di Bondowoso Diikuti 79 Peserta
Karang Taruna Kabupaten Malang Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah, DPRD Siapkan Dukungan Penguatan SDM Pemuda
Kembali Jabat Kasat Intelkam Polresta Banggai Warga Sambut Hangat AKP Usman di Nilai Sosoknya Dekat dengan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:29 WITA

Bupati Banggai Diwakili Kadisdikbud Syafrudin Hinelo Resmi Buka Lomba Rangking 1 Tingkat Kabupaten Diikuti Perwakilan 24 Kecamatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:10 WITA

Ratusan Warga dan Istri Bupati Situbondo Memborong Habis 2 Jenis Melon di Desa Talkandang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:37 WITA

Babinsa Koramil Besuki dan PPL Dampingi Penanaman Padi, Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:10 WITA

PTPN Regional 5 Raih “Gold Winner” di Debut Kategori Program Media Relation Award SPS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Lomba Lantunkan Tembang Kenangan di Bondowoso Diikuti 79 Peserta

Berita Terbaru