Suarautara.com, Situbondo – Aktivis senior Amir Mustofa, atau yang akrab disapa Bang MA, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Keberatan tersebut terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan yang terafiliasi dengan praktik premanisme. Surat keberatan itu disampaikan pada Jumat (19/9/2025) siang.
SK tersebut dibentuk dengan tujuan menjaga stabilitas, keamanan, ketertiban masyarakat, serta mendukung iklim investasi di Situbondo. Namun, Bang MA menilai keputusan tersebut berpotensi melampaui kewenangan karena menempatkan unsur sipil sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menambahkan unsur sipil di posisi ketua dalam surat keputusan satgas, itu kami analisis sebagai bentuk melampaui kewenangan,” ujar Bang MA, mengacu pada prinsip ketaatan terhadap hukum.
Ia menjelaskan, pembentukan satgas seharusnya merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Menko Polhukam, yang tidak mencantumkan unsur sipil sebagai ketua.
“Dalam surat keputusan Menko Polhukam, tidak ada unsur sipil yang masuk. Hal ini bisa menimbulkan kerancuan, karena yang seharusnya menjadi objek binaan justru dijadikan Ketua Satgas untuk membina LSM maupun Ormas,” tambahnya.
Menurut Bang MA, penempatan unsur sipil pada posisi pimpinan dapat menyalahi maksud kebijakan pusat, menimbulkan polemik, dan melemahkan legitimasi satgas di mata publik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengajuan surat keberatan ini adalah langkah awal yang wajib ditempuh sebelum menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Persyaratan untuk mengajukan gugatan di PTUN adalah melayangkan surat keberatan terlebih dahulu. Karena itu, hari ini surat keberatan resmi sudah kami sampaikan kepada Bupati Situbondo,” pungkasnya.
Pewarta: Agung Ch/ Yani.S
























