Sosialisasi Rokok Ilegal, Pemkab Buol Ingatkan Bahaya Ekonomi dan Kesehatan

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Bagian Hukum Setda menggelar Sosialisasi Perlindungan Masyarakat terhadap Rokok Ilegal, Selasa (2/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat daerah, perwakilan Kejaksaan Negeri Buol, camat, lurah, kepala desa, BPD, LPM, serta pelaku usaha kios dan pedagang.

Plt. Kabag Hukum Setda Buol, Aduan B. Ngasang, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021, serta PMK No. 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, Dinas Kesehatan, Asisten Pemerintahan, hingga Kejaksaan Negeri Buol.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan persoalan sederhana. Masalah ini menyentuh tiga aspek penting: kesehatan, ekonomi, dan keadilan hukum.

“Dari sisi ekonomi, negara kehilangan potensi penerimaan cukai hingga triliunan rupiah setiap tahun. Padahal dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari sisi kesehatan, rokok ilegal jauh lebih berbahaya karena tidak melalui pengawasan mutu dan bahan baku. Sementara dari sisi hukum, keberadaan rokok ilegal menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengingat harganya lebih murah dibandingkan rokok legal yang membayar cukai.

Sekda Buol pun mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal dengan mengenali ciri-cirinya, seperti tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu maupun bekas.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Saya mengajak masyarakat berani melapor jika menemukan peredarannya di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap terjalin sinergi kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Buol.***

Berita Terkait

Resmi Dilantik, KORMI Buol Punya Misi Besar: Sehatkan Masyarakat dan Jaga Budaya Lokal
Pemkab Buol Siap Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Akses Pembiayaan Masyarakat Jadi Prioritas
Ketua PMI Buol Resmikan KEMBARA IV, Tekankan Jiwa Kepedulian dan Kepemimpinan Generasi Muda
Tower BAKTI Buka Akses Digital di Pelosok, Pemkab Buol Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat
Perkuat Kepastian Tata Ruang, Bupati Buol Dorong Percepatan RDTR di Empat Kecamatan
Pemadaman Bergilir Bukan Dampak Buol Terang, PLN Leok Ungkap Kendala Mesin Pembangkit
Pemdes Borneang Gandeng Posbakumadin, Warga Diberi Edukasi Isbat Nikah dan Administrasi Hukum
Gebyar PAUD 2026, Pemkab Buol Ajak Orang Tua dan Pendidik Bersinergi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:30 WITA

Resmi Dilantik, KORMI Buol Punya Misi Besar: Sehatkan Masyarakat dan Jaga Budaya Lokal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:56 WITA

Pemkab Buol Siap Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Akses Pembiayaan Masyarakat Jadi Prioritas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:33 WITA

Ketua PMI Buol Resmikan KEMBARA IV, Tekankan Jiwa Kepedulian dan Kepemimpinan Generasi Muda

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WITA

Tower BAKTI Buka Akses Digital di Pelosok, Pemkab Buol Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:14 WITA

Perkuat Kepastian Tata Ruang, Bupati Buol Dorong Percepatan RDTR di Empat Kecamatan

Berita Terbaru