SUARAUTARA.COM,Minahasa – Proses rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABDH) resmi dilaksanakan Polres Minahasa, Kamis (21/8/2025).
Rekonstruksi berlangsung di halaman Satlantas Polres Minahasa dengan menghadirkan aparat penegak hukum, keluarga korban, dan saksi-saksi.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 95 adegan yang menggambarkan secara detail rangkaian kejadian sejak awal pertemuan tersangka dengan korban hingga insiden penyerangan yang berujung pada kematian. Adegan-adegan krusial, termasuk penggunaan senjata tajam dan upaya perlawanan korban, menjadi sorotan utama untuk memastikan kejelasan fakta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menegaskan rekonstruksi ini merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan. “Rekonstruksi dilakukan agar keterangan tersangka dan saksi dapat diuji secara langsung, sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam berkas perkara,” ujarnya.
Pihak kepolisian memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib melalui pengamanan ketat. Hadirnya pihak Kejaksaan serta Propam menjadi bentuk pengawasan agar seluruh rangkaian rekonstruksi sesuai aturan hukum.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik keluarga korban maupun tersangka, dalam proses peradilan yang akan berjalan ke tahap berikutnya.(ara)






















