Komisi III DPRD Banggai Ultimatum Dinas Damkar Segera Bayarkan Upah, Rekrut Kembali 15 Honorer

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ketua Komisi III Pimpin Langsung RDP Bersama Dinas Damkar dan aliansi mahasiswa

Foto Ketua Komisi III Pimpin Langsung RDP Bersama Dinas Damkar dan aliansi mahasiswa

Banggai, Suarautara.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai mengeluarkan ultimatum keras kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banggai Suwitno Abusama agar segera membayarkan upah 15 tenaga honorer yang telah tertunggak selama lima bulan.

Turut hadir pada RDP ini kabid-kabidnya Perwakilan dinas keuangan, para 15 honorer serta mahasiswa yang tergabung pada Aliansi serta para tamu undangan lainnya

Ultimatum tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025. Komisi yang membidangi sektor keuangan, perekonomian, dan aset ini juga mendesak agar Pemda Banggai segera mengakomodir kembali para honorer tersebut melalui kontrak kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta kepada Pemda untuk membayarkan gaji 15 honorer sekaligus mengakomodir mereka sebagai tenaga kerja di Dinas Damkar, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Suprapto dalam forum RDP.

Foto Ketua Komisi III Pimpin Langsung RDP Bersama Dinas Damkar dan aliansi mahasiswa

Permasalahan ini mencuat dikarenakan Dinas Damkar Banggai dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur, maupun Bupati Banggai yang mengatur tentang mekanisme kontrak kerja individu atau outsourcing bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah.

Hal ini turut mendapat perhatian dari Aliansi Honorer Damkar dan Mahasiswa. Perwakilan aliansi, Afandi Bungalo, menyesalkan sikap tidak kooperatif dari pihak Damkar Banggai yang dianggap mengabaikan aturan dari pimpinan daerah.

“Kami meminta pihak Damkar Banggai untuk tunduk dan patuh terhadap Surat Edaran dari Kemendagri, hingga menghargai edaran resmi dari Bupati Banggai. Bukan malah menganggap surat Bupati Banggai tidak ada nilainya,” tegas Afandi.

Situasi ini memunculkan polemik baru terkait tata kelola tenaga honorer di daerah dan mempertegas pentingnya konsistensi antarinstansi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja.

( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

HUT ke-21 PEP Pertamina EP Donggi Matindok Field Berbagi Santunan untuk Anak Yatim
Kodim 1308/LB Gelar UKT Pencak Silat Militer Asah Kemampuan dan Profesionalisme Prajurit
Festival Bakulupi Diwarnai Gangguan Audio, Fata Maloto Soroti Anggaran Rp60 Juta Per Hari
Ber-NU Tanpa Ber-PBNU, Begini Kata Gus Lilur 
Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting
Semarak Fun Run Bhayangkara OKU 2026: Langkah Satu Hati, Sehat Bersama, Bersatu Selamanya
Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Waspada Api di Musim Kemarau, TNI Bersama Warga Cegah Karhutla

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:49 WITA

HUT ke-21 PEP Pertamina EP Donggi Matindok Field Berbagi Santunan untuk Anak Yatim

Senin, 14 September 2026 - 12:17 WITA

Kodim 1308/LB Gelar UKT Pencak Silat Militer Asah Kemampuan dan Profesionalisme Prajurit

Senin, 14 September 2026 - 10:55 WITA

Festival Bakulupi Diwarnai Gangguan Audio, Fata Maloto Soroti Anggaran Rp60 Juta Per Hari

Senin, 14 September 2026 - 08:26 WITA

Ber-NU Tanpa Ber-PBNU, Begini Kata Gus Lilur 

Minggu, 13 September 2026 - 00:15 WITA

Semarak Fun Run Bhayangkara OKU 2026: Langkah Satu Hati, Sehat Bersama, Bersatu Selamanya

Berita Terbaru

Nasional

Ber-NU Tanpa Ber-PBNU, Begini Kata Gus Lilur 

Senin, 14 Sep 2026 - 08:26 WITA