BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Banggai dengan Perkara Nomor: 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Sidang ini mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Bawaslu, pihak terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Saldi Isra bersama dua hakim MK lainnya. Pihak-pihak yang hadir di antaranya adalah KPU sebagai termohon, Bawaslu, serta tim hukum dari Paslon 01 (Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili) dan Paslon 03.
Dalam jalannya sidang, Tim Hukum Paslon 01 menyampaikan keberatan dan bantahan terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh Paslon 03. Mereka justru mengungkap beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 03, seperti :
1.) Keterlibatan oknum Danramil Toili dalam politik praktis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2.) Praktik politik uang oleh tim Paslon 03, termasuk pembagian uang dalam amplop oleh seorang bernama Naomi.
3. Keterlibatan Hamid, anggota tim hukum Paslon 03, dalam menyerahkan uang kepada kepala desa di wilayah Toili.
Tim hukum Paslon 01 menyerahkan tiga alat bukti tambahan berupa foto dan video, yang kemudian disahkan oleh Hakim Saldi Isra dengan ketukan palu.
Tim hukum meminta agar seluruh tuduhan yang diajukan Paslon 03 ditolak, dan meminta MK menetapkan kemenangan untuk Paslon 01 AT-FM karena tuduhan yang diajukan tidak berdasar, bahkan menyebut Paslon 03 melakukan kampanye saat masa tenang menjelang PSU di dua kecamatan.
Dalam keterangannya, Bawaslu menyatakan bahwa pelaksanaan PSU berlangsung aman dan sesuai prosedur, sementara KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
( AmrillahMokoagow )






















