BUOL, SUARAUTARA.COM – HMI Cabang Buol menyayangkan aksi dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum Kepala Desa Timbulon yang viral diberitakn di social media dan media online.
Meski yang bersangkutan telah mengklarifikasi atas tuduhan penistaan agama dengan menginjak kita suci Al-Qur’an, dalam konten videonya, namun hal ini sangat disayangkan meski dengan alasan apapun.
“ jika memang tindakan tersebut terbukti benar, maka kami mengutuk keras tindakan tersebut yang jelas-jelas merupakan bentuk penistaan terhadap agama Islam dan melukai perasaan masyarakat di Kabupaten Buol,”tegas Arman A. Hala ketua HMI Cabang Buol kepada suarautara.com, Minggu, (27/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pernyataan resminya, HMI Cabang Buol mendesak Kepolisian Resor (Polres) Buol agar segera mengambil langkah hukum yang tegas dan cepat, serta mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“ HMI Cabang Buol akan terus mengawal kasus ini dan siap bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Semoga kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.
Diketahui, dari video klarifikasi Oknum Kades Timbulon bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya dengan menginjak Al-Qur’an itu tidak benar. “ apa yang saya lakukan semata membela diri atas tuduhan kepada dirinya. Dan soal menginjak al-Qur’an itu tidak saya lakukan, karena kaki tidak sempat menyentuh al-qur’an,”ucap Kades Timbulon dalam petikan video karifikasinya.(*)
























