APDESI Banggai Kecam Gugatan Kedua Sulianti Murad ke MK: Dinilai Abaikan Suara Rakyat

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Sekertaris Apdesi banggai

Foto Sekertaris Apdesi banggai

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai, Arman Sinukun, mengecam keras langkah calon Bupati Sulianti Murad yang kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Arman kepada media pada Sabtu, 12 April 2025.

Arman Sinukun, yang juga mantan Kepala Desa Tombos, Kecamatan Balantak Selatan, menilai tindakan Sulianti Murad yang merupakan calon Bupati nomor urut 3, tidak mencerminkan sikap dewasa dalam berdemokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan kedua ke MK ini dianggap sebagai wujud ambisi kekuasaan, bukan demi kepentingan masyarakat.

Foto Sekertaris Apdesi banggai

Gugatan ini kembali diajukan oleh Sulianti Murad setelah PSU yang dilaksanakan pada 5 April 2025 di Kabupaten Banggai, menyusul gugatan sebelumnya atas Pilkada tanggal 27 November 2024.

Menurut Arman, tindakan menggugat kembali hasil PSU menunjukkan ketidakdewasaan dalam menerima keputusan rakyat dan mengabaikan hak konstitusional warga yang telah memilih dua kali.

Arman menegaskan bahwa sikap seperti ini hanya akan mencederai demokrasi dan bahkan berdampak pada nasib sejumlah kepala desa di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, yang kini terancam diberhentikan karena diduga terlibat dalam proses politik.

“Kalau hasil PSU digugat lagi, itu sudah ambisi kekuasaan namanya. Jangan sampai demokrasi kita dirusak karena keinginan pribadi,” ujar Arman.

Arman juga mengaku prihatin terhadap para kepala desa yang ikut terseret dalam dinamika politik ini, karena bisa berdampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga mereka.

“Saya atas nama APDESI sangat mengecam adanya gugatan kembali di MK. Ibu Sulianti harus legowo dan menerima hasil PSU. Jangan jadi perusak demokrasi di Kabupaten Banggai,” tutup Arman.

( Ediror : AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Sepakati Jalur Tangkap, Polres Situbondo Mediasi Perselisihan Nelayan di Panarukan
Pemkab Buol Apresiasi Peluncuran ‘Kolektif Prema Rupa’ Jadi Wadah Kreatif Pemuda
Bupati Tojo Una-Una Serahkan Bantuan Bibit Kelapa dan Pupuk untuk 8 Gapoktan di Kecamatan Una-Una
Satpolairud Polres Situbondo Respons Cepat Aduan Nelayan Soal Pelanggaran Jalur Penangkapan Ikan
Ratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali, Warga Desa Tojo Protes Transparansi BPN Touna
Sat Lantas Polres OKU TIMUR Gelar Baksos Rutin, Jadi Bagian Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80  
Kasat Lantas Polres OKU TIMUR Imbau Masyarakat: Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama 
Antrean Panjang di SPBU Kawasan Belitang, Bupati dan Kadisperindag OKU Timur Cek ke Lokasi, Pasokan pun Lancar

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Sepakati Jalur Tangkap, Polres Situbondo Mediasi Perselisihan Nelayan di Panarukan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:41 WITA

Pemkab Buol Apresiasi Peluncuran ‘Kolektif Prema Rupa’ Jadi Wadah Kreatif Pemuda

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:12 WITA

Bupati Tojo Una-Una Serahkan Bantuan Bibit Kelapa dan Pupuk untuk 8 Gapoktan di Kecamatan Una-Una

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:17 WITA

Satpolairud Polres Situbondo Respons Cepat Aduan Nelayan Soal Pelanggaran Jalur Penangkapan Ikan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:33 WITA

Ratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali, Warga Desa Tojo Protes Transparansi BPN Touna

Berita Terbaru