APDESI Banggai Kecam Gugatan Kedua Sulianti Murad ke MK: Dinilai Abaikan Suara Rakyat

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Sekertaris Apdesi banggai

Foto Sekertaris Apdesi banggai

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai, Arman Sinukun, mengecam keras langkah calon Bupati Sulianti Murad yang kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Arman kepada media pada Sabtu, 12 April 2025.

Arman Sinukun, yang juga mantan Kepala Desa Tombos, Kecamatan Balantak Selatan, menilai tindakan Sulianti Murad yang merupakan calon Bupati nomor urut 3, tidak mencerminkan sikap dewasa dalam berdemokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan kedua ke MK ini dianggap sebagai wujud ambisi kekuasaan, bukan demi kepentingan masyarakat.

Foto Sekertaris Apdesi banggai

Gugatan ini kembali diajukan oleh Sulianti Murad setelah PSU yang dilaksanakan pada 5 April 2025 di Kabupaten Banggai, menyusul gugatan sebelumnya atas Pilkada tanggal 27 November 2024.

Menurut Arman, tindakan menggugat kembali hasil PSU menunjukkan ketidakdewasaan dalam menerima keputusan rakyat dan mengabaikan hak konstitusional warga yang telah memilih dua kali.

Arman menegaskan bahwa sikap seperti ini hanya akan mencederai demokrasi dan bahkan berdampak pada nasib sejumlah kepala desa di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, yang kini terancam diberhentikan karena diduga terlibat dalam proses politik.

“Kalau hasil PSU digugat lagi, itu sudah ambisi kekuasaan namanya. Jangan sampai demokrasi kita dirusak karena keinginan pribadi,” ujar Arman.

Arman juga mengaku prihatin terhadap para kepala desa yang ikut terseret dalam dinamika politik ini, karena bisa berdampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga mereka.

“Saya atas nama APDESI sangat mengecam adanya gugatan kembali di MK. Ibu Sulianti harus legowo dan menerima hasil PSU. Jangan jadi perusak demokrasi di Kabupaten Banggai,” tutup Arman.

( Ediror : AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting
Semarak Fun Run Bhayangkara OKU 2026: Langkah Satu Hati, Sehat Bersama, Bersatu Selamanya
Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Waspada Api di Musim Kemarau, TNI Bersama Warga Cegah Karhutla
Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Misteri di Balik Pembangunan SMPN 10 OKU Semidang Aji

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WITA

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting

Minggu, 13 September 2026 - 00:15 WITA

Semarak Fun Run Bhayangkara OKU 2026: Langkah Satu Hati, Sehat Bersama, Bersatu Selamanya

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WITA

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 September 2026 - 12:40 WITA

Waspada Api di Musim Kemarau, TNI Bersama Warga Cegah Karhutla

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA