Keluarga Korban Cemas, Pelaku Penganiayaan Anak di Langowan Tak Ditahan!

Sabtu, 29 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Minahasa – Keputusan pihak Reskrim Polres Minahasa yang tidak menahan tersangka berinisial MV, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial JSW, menuai kecaman dan kekhawatiran dari keluarga korban serta berbagai pihak.

Ibu korban, Christin Repie, kepada sejumlah wartawan pada Jumat (28/03/2025), mengungkapkan ketakutannya bahwa anaknya bisa kembali menjadi korban kekerasan jika pelaku tetap berkeliaran bebas selama proses hukum berlangsung.

“Kami sangat khawatir karena pelaku masih bebas. Kami takut anak kami mengalami trauma lebih dalam dan bahkan berisiko menjadi korban lagi,” ujar Christin dengan nada penuh kekhawatiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pengamat hukum Michael Lalujan, S.H. Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan pelaku dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur harus dikaji lebih dalam karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Dalam perkara seperti ini, aparat penegak hukum seharusnya lebih mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap korban, apalagi yang masih di bawah umur. Tidak ditahannya tersangka berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Lalujan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat perlindungan anak merupakan hal yang semestinya menjadi prioritas utama. Masyarakat pun menantikan kejelasan sikap dari aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.

Selain itu, Organisasi PRO JURNALIS MEDIA SIBER (PJS) Minahasa turut mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Mereka berharap adanya kepastian hukum yang dapat memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di masa mendatang. PJS menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diabaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan dan perlindungan hukum.(ara)

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru