Resmi Tersangka, Kadis PMD Bolmong Digiring Petugas Kejaksaan ke Rutan Kotamobagu

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG, SUARAUTARA.COM – Kejaksaan Negeri Kotamobagu, resmi menahan tersangka Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) AB alias Adul (Pelaku). Adul digiring ke Rutan Kotamobagu.

Hal ini Terkait kasus pemerasan sejumlah Sangadi atau kepala desa. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut Jumat, 20 Desember 2024 malam, di alun – alun Lapangan Kotamobagu Hotinimbang.

Saat digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan, Terlihat tersangka Adul, memakai topi putih, kaos lengan panjang, pakai masker dan rumpi warna ping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kejaksaan negeri Kotamobagu, menyita barang bukti yakni uang tunai Rp 17,600,000
Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9) Laptop Lenovo Satu unit kendaraan dinas (Kendis) warna putih tipe mobil Toyota Rush DB 1266 D, dan Tas selempang berisi uang Rp 8,500,000.
Dalam keterangan resmi, Kajari Kotamobagu
Elwin Agustian Khahar, SH, MH, dalam konferensi pers, mengungkapkan AB sendiri mengakui kesalahannya dan pelaku tunggal.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan AB sendiri sering menakuti – nakuti Sangadi untuk lakukan praktek pemerasan dengan mencatut nama jaksa. Dengan alasan uang tersebut diberikan kepada jaksa,” katanya, dalam konferensi pers, Sabtu, (21/12/2024).
Kajari Pun mengatakan AB dalam lakukan komunikasi dengan sangadi gunakan dua nomor WhatsApp, yaitu satu hp terdapat dua akun WhatsApp, dan satu hp ia gunakan untuk berkomunikasi dengan oknum sangadi, sebagai modus penipuan seolah-olah dirinya sudah berkomunikasi dengan jaksa yang ia maksud tersebut, padahal prakteknya itu adalah modus yang dilakukannya untuk meyakinkan oknum sangadi dalam melakukan pemerasan.

“Tersangka AB alias Abdul awalnya membawah oknum sangadi ke salah satu rumah di Kelurahan Mogolaing dimana rumah yang ia maksudkan itu seolah-olah adalah rumah jaksa. Karena tidak ada penghuni alias Rumah Kosong, akhirnya AB merubah lokasi pertemuannya di Alun-Alun Bokihotinimbang Kotamobagu, dan disitulah bersangkutan ditangkap dan langsung diamankan oleh anggota intel kejaksaan beserta barang bukti puluhan juta rupiah uang hasil pemerasan, dan beberapa barang bukti lainnya,”beber Kejari Kotamobagu.

Ditegaskan Kejari, bahwa AB alias Abdul ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Barang Bukti yang diamankan, diantaranya Sejumlah Uang tunai yang terbungkus dalam tas plastik berwarna hitam dengan jumlah Rp. 8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan sejumlah uang yang ditemukan di dalam tas laptop milik tersangka AB, sebesar Rp 9.100,000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah)

Selanjutnya Barang Bukti (BB) yang lain, l buah handphone l phone 13 dan 1 handphone Samsung note 9, dan sebuah mobil kendaraan yang dipakai tersangka jenis Toyota Rush bernomor polisi DB 1266 D.

Tersangka AB dikenakan pasal 12 huruf (b) atau pasal 12 huruf (e) UU No 31 tahun 99 sebagaimana diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yono/*).

Berita Terkait

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan
Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WITA

Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa

Berita Terbaru