Heboh! Ex.Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Terseret Kasus Korupsi Dana Guru dan Honorer.

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Minahasa, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan MS (46), Ex.Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) tahun 2023.Kamis (14/11/2024)

Dana Tunjangan Profesi Guru, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Tahun 2023, serta gaji THL yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Minahasa, diduga disalahgunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat serta kesaksian yang dikumpulkan oleh tim penyidik Kejari Minahasa dalam penyelidikan yang berlangsung selama tiga minggu.

Kepala Kejari Minahasa, Beny Hermanto, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intelijen Suhendro dan Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, mengumumkan status tersangka MS pada konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MS resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tertanggal 13 November 2024,” jelas Beny Hermanto.

Tersangka kini ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado, Malendeng, untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2024.

Hermanto menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang kuat serta keterangan dari saksi-saksi.

Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro, S.H., menjelaskan bahwa tindakan MS melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini menjadi sorotan di Minahasa, karena menyangkut dana penting yang diperuntukkan bagi para guru dan tenaga honorer. Penetapan ini menjadi langkah tegas Kejari Minahasa dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai peringatan agar pengelolaan dana publik dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.(ara)

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:28 WITA