Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Poigar Masuk Tahap II

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA COM, BOLMONG – Polsek Poigar Bolaang Mongondow memastikan bahwa berkas tersangka kasus pencabulan di kecamatan Poigar masuk tahap II, Jumat (07/06/2024).

Hal ini dibenarkan Kapolsek Poigar Ipda R Dachlan saat melakukan press release di Mapolsek Poigar.

“Berkas tersangka JM (24) dengan perkara dugaan kasus cabul terhadap anak dibawah umur sudah pada tahap I dan berkas perkara tersebut saat ini akan masuk pada tahap II kepada JPU Kejaksaan Kotamobagu,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dachlan menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan Secara prosedur sesuai Perkap no 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tempat perkara atau TP.

“Tersangka diamankan melalui surat panggilan, pemeriksaan melalui BAP, gelar perkara hingga penahanan Tersangka,” katanya.

Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) KUHP dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk barang bukti kami menyita 1 buah celana pendek jeans warna hitam merk premium dan satu buah kaos warna putih corak merah, ” terang Dachlan.

Dachlan pun menerangkan kronologis tersangka, awalnya tersangka inisial JM datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor untuk dibawah kerumah tersangka. Saat di rumah tersangka korban di rayu masuk ke kamar.

Menerima perlakuan dari tersangka tersebut korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Poigar. (*).

Berita Terkait

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​
UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WITA

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Berita Terbaru