Mediasi Internal KUD Perintis Bersama Dinkop Bolmong Temui Kejanggalan RAT

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Bolmong – Pelaksanaan mediasi masalah internal KUD Perintis yang dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi Bolaang Mongondow di Lolak, berhasil mengungkap sisi kejanggalan dan pelanggaran dalam Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta Peraturan Menteri Koperasi nomor: 19/PER/M.KUKM/IX/2015, menyangkut pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Diketahui, obyek masalah yang menjadi pokok pembahasan dalam pelaksanaan mediasi itu adalah, diduga pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan pada Sabtu 6 Maret 2021 bertempat di Kantor KUD Perintis Desa Tanoyan Utara, cacat
Beberapa indikasinya adalah, format absen yang digunakan tidak mencantumkan nomor anggota, LPJ RAT bukan disusun pengurus, LPJ tidak memuat hasil produksi emas dan tidak memuat secara rinci dan jelas hutang KUD Perintis kepada pihak ketiga.

Pelaksanaan mediasi dilakukan secara tatap muka antara pihak pelapor dan terlapor dan diperoleh beberapa data penting terkait obyek masalah RAT KUD Perintis.

Beberapa indikasi diantaranya, format absen yang digunakan tidak mencantumkan nomor anggota, LPJ RAT bukan disusun pengurus, LPJ tidak memuat hasil produksi emas dan tidak memuat secara rinci dan jelas hutang KUD Perintis kepada pihak ketiga.

Pelaksanaan mediasi dilakukan secara bertatap muka antara pihak pelapor dan terlapor dan diperoleh beberapa data penting terkait obyek masalah RAT KUD Perintis.

Format absen yang digunakan dalam pelaksanaan RAT terbukti tidak mencantumkan nomor anggota. Padahal, ini diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor: 19/PER.M.KUKM/IX/2015, menyangkut pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bahkan, ini diakui dan dibenarkan oleh pelaksana RAT.

Selain itu, jumlah anggota yang hadir pada pelaksanaan RAT KUD, terbukti tidak kuorum. Terdapat 6 dari 22 nama dalam absen peserta RAT tidak sah sebagai anggota.

Mediasi itu juga Mediasi itu juga memastikan nama anggota KUD yang terdaftar dalam buku daftar anggota. Setelah dihitung, yang tercatat sebanyak 58 nama. Tapi, untuk jumlah data dalam buku daftar anggota sampai posisi sebelum dilaksanakannya RAT Sabtu 6 Maret 2021 hanya 45 orang. Yang terverifikasi sebagai anggota yang sah dan resmi hanya 34 orang.

Nah, dalam pasal 19 poin (6) dikatakan, rapat anggota tahunan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu dari jumlah anggota koperasi.

Anggota koperasi yang resmi dan yang berhak dan dianggap sah mengikuti RAT hanya 34 orang. Sementara di absen hanya 22 orang saja, itu pun 6 nama sudah tidak sah alias gugur sebagai peserta RAT. Yang tersisa tinggal 16 nama yang resmi sebagai anggota KUD.

Jika mengacu pada pasal 19 poin (6) maka, setengah ditambah satu dari 34 adalah 18 orang. Harusnya yang duduk di RAT sebanyak 18 orang. Tapi, setelah di mediasi, terungkap hanya 16 oranglah yang sah.

Karena hanya tinggal 16 nama maka, pelaksanaan RAT KUD tidak kuorum alias cacat hukum dan terbukti telah melanggar Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD serta Permenkop.

Pada pasal 27 poin (5) juga ditegaskan, pengurus sebelum melakukan tugas dan kewajiban, lebih dahulu mengucapkan sumpah/janji dihadapan rapat anggota atau menurut keputusan rapat anggota dengan disaksikan pejabat.

Format absen yang digunakan dalam pelaksanaan RAT terbukti tidak mencantumkan nomor anggota. Padahal, ini diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor: 19/PER.M.KUKM/IX/2015, menyangkut pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bahkan, ini diakui dan dibenarkan oleh pelaksana RAT.

Selain itu, jumlah anggota yang hadir pada pelaksanaan RAT KUD, terbukti tidak kuorum. Terdapat 6 dari 22 nama dalam absen peserta RAT tidak sah sebagai anggota.

Kemudian, laporan keuangan yang tidak memuat tentang hasil produksi emas di wilayah 100 ha KUD Perintis sebagaimana dalam indikasi masalah yang telah diungkap. Ini juga terbukti melanggar pasal 4 huruf c yang berbunyi, untuk mencapai tujuanya maka, koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut, huruf c, menjalankan usaha.

 

 

RED

Berita Terkait

Menembus Keterisolasian Dinsos Banggai Bawa Bantuan Layanan Kesehatan hingga Pendataan Warga
Polres Touna Selesaikan Dua Perkara Kendaraan Melalui Restorative Justice Tanpa Syarat
Dua Kelurahan Bersatu Bersihkan Sungai Soho, Wujud Dukungan Nyata Menuju Adipura Banggai
Jalan Dusun Krajan Diperbaiki, Babinsa Jatibanteng Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
Kejaksaan Negeri Banggai Dikabarkan Mundur dari Pendampingan  Proyek Puskesmas Poh Rp7,5 Miliar Disorot Progres Fisik Dipertanyakan
DINSOS SIGAP Hariadi Bola Gerak Cepat Jalankan Instruksi Bupati Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Toili Jaya
Bupati Tojo Una-Una Buka Sosialisasi Program Hibah Kecil ASEAN ENMAPS
Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Ringkus Ayah dan Anak Terkait Dugaan Kasus Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:56 WITA

Menembus Keterisolasian Dinsos Banggai Bawa Bantuan Layanan Kesehatan hingga Pendataan Warga

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:22 WITA

Polres Touna Selesaikan Dua Perkara Kendaraan Melalui Restorative Justice Tanpa Syarat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:17 WITA

Dua Kelurahan Bersatu Bersihkan Sungai Soho, Wujud Dukungan Nyata Menuju Adipura Banggai

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Jalan Dusun Krajan Diperbaiki, Babinsa Jatibanteng Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:54 WITA

Kejaksaan Negeri Banggai Dikabarkan Mundur dari Pendampingan  Proyek Puskesmas Poh Rp7,5 Miliar Disorot Progres Fisik Dipertanyakan

Berita Terbaru