Usai Menghabisi Korban, Pelaku Menyerahkan Diri Dipolres Boltim

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BUOL – Tim Resmob Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan lelaki berinisial RM (42) warga Desa Togid, Kecamatan Tutuyan Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budhi SIK M.Tr Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan, sekira pukul 22.30 WITA, Team Resmob Polres Boltim mendapatkan adanya informasi dari penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Joyke Dalope (34)

“Setelah mendapat informasi Tim Resmob langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pembunuhan,” ucap Rey.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Rey mengungkapkan bahwa dari informasii yang diterima, perbuatan terduga pelaku tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 di rumah salah satu warga setempat.

“Yang mana disaat itu, korban dan teman – temannya sedang duduk di halaman rumah dari salah satu warga setempat, tiba tiba datang tersangka dengan mobilnya kemudian turun dengan membawah sebuah senjata tajam dan langsung menghampiri korban serta menikam korban dari samping kanan yang mengenai dibagian dada sebelah kanan persis dibawa ketiak. Setelah tersangka melakukan penikaman tersebut, tersangka langsung meninggalkan TKP,” jelasnya.

Sekira pukul 23.00 WITA, Tim Resmob Polres Boltim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP DENNY TAMPENAWAS, S.Sos. keluar dari Mako Polres dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Namun pada saat pencarian, Tim mendapatkan informasi dari Penyidik kalau terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Mapolres Boltim, dan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut,”.

Sementara itu kata Rey pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman badan seumur hidup dan subsider pasal 338 KUHP, tandasnya.

(**)

Berita Terkait

Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Lewat Program Jurnalis Masuk Sekolah di SMAN 1 Toili Reza Fauzi Dapat Apresiasi dari Ketua PWI Banggai Abdul Saleh
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:57 WITA

Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:12 WITA

Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Berita Terbaru