Usai Menghabisi Korban, Pelaku Menyerahkan Diri Dipolres Boltim

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BUOL – Tim Resmob Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan lelaki berinisial RM (42) warga Desa Togid, Kecamatan Tutuyan Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budhi SIK M.Tr Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan, sekira pukul 22.30 WITA, Team Resmob Polres Boltim mendapatkan adanya informasi dari penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Joyke Dalope (34)

“Setelah mendapat informasi Tim Resmob langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pembunuhan,” ucap Rey.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Rey mengungkapkan bahwa dari informasii yang diterima, perbuatan terduga pelaku tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 di rumah salah satu warga setempat.

“Yang mana disaat itu, korban dan teman – temannya sedang duduk di halaman rumah dari salah satu warga setempat, tiba tiba datang tersangka dengan mobilnya kemudian turun dengan membawah sebuah senjata tajam dan langsung menghampiri korban serta menikam korban dari samping kanan yang mengenai dibagian dada sebelah kanan persis dibawa ketiak. Setelah tersangka melakukan penikaman tersebut, tersangka langsung meninggalkan TKP,” jelasnya.

Sekira pukul 23.00 WITA, Tim Resmob Polres Boltim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP DENNY TAMPENAWAS, S.Sos. keluar dari Mako Polres dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Namun pada saat pencarian, Tim mendapatkan informasi dari Penyidik kalau terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Mapolres Boltim, dan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut,”.

Sementara itu kata Rey pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman badan seumur hidup dan subsider pasal 338 KUHP, tandasnya.

(**)

Berita Terkait

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​
UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WITA

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Berita Terbaru