SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu – sabu bertempat di lobby polres Bolmong, Rabu (15/5/2024).
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, memimpin konferensi pers, yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Charles Ganda dan Kasi Humas.
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery mengatakan dari pengungkapan kasus ini pihaknya menetapkan satu tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu – sabu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti yakni 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah handphone, 2 buah korek api, 2 buah Pipet, uang tunai berjumlah Rp4.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka pengungkapan pengedar dan pengguna sabu tersebut pada tanggal 8 April 2024, tersangka AP (42) kabupaten Bolmong. Saat ini lagi pengembangan kasus,” katanya.
Barang haram tersebut, kata Kapolres tersangka AP mengaku 2 paket narkotika jenis sabu dibawah dari kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat setempat bahwa ada peredaran di wilayah salah satu desa di kecamatan Bolaang, kabupaten Bolmong,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. (Yono).

























