Buol, Suarautara.com – Mewakili Pj Bupati, Pj Sekda Buol menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2024, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati, Senin, 18 Maret 2024.
Kegiatan Sosialisasi itu juga dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Lani Irawati Saleh, SE,Ak, M.Si, Asisiten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kasim Rauf, Para pimpinan OPD, Camat, Lurah dan ASN di ruang lingkup Pemda Buol.
Pj Sekda, Ir.Usman,M.Si dalam sambutannya menyampaikan, untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sebagimana yang termuat pada pasal 58 Ayat 1 peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana Pemda dapat memberikan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, sesuai ketentuan perundang-undangan, maka Pemda buol mengelurakan Perbub TPP Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun peraturan Bupati yang tertuang pada pasal II, menyebutkan TPP diberikan berdasarkan beban kerja, Prestasi Kerja, Kondisi kerja dan petimbangan obyektif lainnya,Namun kabupaten Buol baru merepkan 1 komponen yaitu berdasarkan beban kerja.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam rangka meningkatkan pemahaman kita Bersama terkait dengan Peraturan Bupati Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) Dalam rangka meningkatkan kenerja pegawai dan kualitas serta pelayanan Publik,Disiplin kerja,baik secara individu maupun kesatuan Kerja,” ujarnya.
“Ia menambhakan,Pelaksanaan Rapat ataupun kegiatan lainnya diusakan kehadirannya harus tetap waktu dan ini akan diterapkan di semua level OPD, sebagai bagian dari prasarat untuk mendapatkan TPP,” tegas Usman.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampuh menghasilkan output yakni seluruh perangkat daerah paham latar belakang tujuan dan kebijakan pemberlakuan TPP berdasarkan beban kerja yang dapat dilaksanakan secara optimal.
Pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri sipil, tentunya dapat memperhatikan disiplin Kerja,Produktivitas kinerja,sebagai motivasi kerja baik individu dan kesatuannya serta dapat meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupten Buol.
“Semoga kedepan dengan adanya sosialisasi ini,proses pemberian Tambahan penghasil dapat berjalan lancar seiring dengan peningkatan produktivitas kinerja PNS,dan disiplin kinerja yang baik,”tutupnya. (kominfo)

























