Diduga Lakukan Pengeroyokan, Anak Oknum Kades Lolan 2 Dipolisikan

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA I BOLMONG – Pengeroyokan kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tepatnya di tempat Wisata Pantai Desa Lolan, Kecamatan Bolaang Timur sekitar pukul 18.00 WITA Selasa, 16 Maret 2023.

Siti Hikma Yusuf (21) warga desa Tadoy menjadi korban dari pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 4 orang wanita dan mirisnya di antara 4 pelaku itu merupakan anak dari Sangadi Desa Lolan II Aladin Gobel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan korban, berawal dimana Ia bersama beberapa temannya lagi duduk santai di sebuah Gubuk yang berada di sekitar pantai Lolan, Sekitar pukul 18.00 WITA, mereka didatangi oleh sekelompok orang yang jumlahnya lebih dari 5 orang. Karena waktu sudah terlalu sore teman korban lalu mengajak korban bersama teman-teman lainnya untuk beranjak pulang dari tempat itu, namun entah apa yang melatarbelakangi dan menjadi penyebab, salah satu dari pelaku menyuruh agar korban tidak boleh pulang.

Korban sempat naik ke motor milikinya, namun naas korban langsung di pukuli oleh oknum anak Sangdai FG (Pelaku) tepat mengenai wajah korban lalu di keroyok oleh FG bersama teman-temannya yang diketahui saat itu berjumlah 4 orang.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian mulut dan mata, sehingga korban mengalami pendarahan serta pakaian yang dikenakan korban sobek.

Tak hanya itu, korban juga mengalami kerugian materi yakni Cincin dan Anting sebelah korban juga hilang saat kejadian.

Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Sangadi Lolan II sebagai Pemerintah dan tak lain merupakan orang tua dari diduga pelaku pengeroyokan itu, namu sangat disayangkan pernyataan Sangadi yang berkata kepada korban untuk kembali lagi selesai Sholat Isya.

Karena tak terima dengan pernyataan Sangadi, korban bersama temannya langsung menuju ke kantor Polsek Bolaang untuk melaporkan kejadian ini, namun petugas yang menerima laporan langsung menyarankan korban agar terlebih dahulu menyelesaikannya di Desa Lolan 2, mengingat janji Sangadi untuk menyelesaikan perkara ini selesai isya.

Korban lalu kembali ke Desa Lolan II bersama dengan keluarganya untuk meminta pertanggung jawaban dari Sangadi, mengingat salah satu pelaku adalah anak dari Sangadi berinisial FG.

Sangadi Lolan II, Aladin Gobel mengharapkan agar kasus pengeroyokan ini dapat diselesaikan dengan damai, dan Aladin pun bersedia untuk membiaya biaya pengobatan dari korban. Namun pihak keluarga korban melihat kalau para pelaku seperti tidak ada penyesalan sama sekali malahan keluarga korban tetap merasa di bully.

Keluarga korban langsung kembali ke Polsek Bolaang untuk membuat Laporan resmi karena terkesan mereka seperti di kucilkan.

Laporan dari korban dan keluarga diterima langsung oleh AIPDA Slamet Paputungan selaku kanit SPKT Polsek Bolaang.

Sesampainya di Polsek Bolaang, korban langsung di Visum di Puskesmas Inobonto.

Tepat pukul 20.00 wita korban secara resmi membuat surat tanda bukti laporan, dan menurut korban pada tanggal (18/05/2023) dirinya akan di panggil kembali guna kepentingan penyelidikan.

Firdaus Mokodompit selaku ketua LAKI mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, Ia pun meminta APH dan kepada semua pihak terkait atau dinas seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengadvokasi kasus kejadian ini.

” Kami meminta Polsek Bolaang segera menangkap dan menahan TG, EM, TG, VA. para pelaku pengeroyokan di desa lolan terhadap korban Siti hikma Yusuf diduga salah satu pelakunya anak Sangadi, kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” tegas Firdaus.

Untuk diketahui, pasal tentang pengeroyokan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.

Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Upaya konfirmasi kepihak Polsek Bolaang terkait kasus dugaan penganiayaan ini belum berhasil sampai berita ini di publis.

(**/Mike)

Berita Terkait

Sabu Disembunyikan dalam Kantong Plastik dan Kotak Rokok, Dua Perantara Asal Lampung Dibekuk di OKU Timur
Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi
Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan
Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu,  Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang
Kejar-kejaran Bak Film Laga di Muara Enim, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:51 WITA

Sabu Disembunyikan dalam Kantong Plastik dan Kotak Rokok, Dua Perantara Asal Lampung Dibekuk di OKU Timur

Rabu, 29 April 2026 - 23:59 WITA

Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi

Senin, 27 April 2026 - 21:12 WITA

Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 20:54 WITA

Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu,  Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang

Senin, 27 April 2026 - 20:41 WITA

Kejar-kejaran Bak Film Laga di Muara Enim, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berita Terbaru