Sudah Sobek, DPP LSM Tamperak Turunkan Bendera Merah Putih di Kantor Desa Tanjung Tiga SDU

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.com, Muara Enim – Bendera Merah putih Salah Satu Lambang Negara Republik Indonesia yang Seharusnya di jaga dan di perhatikan oleh seluruh Bangsa Indonesia serta aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dari tingkat kecamatan guru bahkan aparat penegak Hukum Di haruskan memperhatikan lambang negara kita di seluruh Indonesia.

Yang Menjadi sorotan Dari beberapa awak media Bersama DPP LSM Tamperak, Juga lembaga investigasi, Adanya temuan Di kantor kepala Desa Tanjung Tiga, Bendera yang Sudah Robek lapuk camping namun masih berkibar di Depan Kator Kepala Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.Muara Enim,. Sumsel Rabu,12/Apr/2023.

Camat Semende Darat Ulu (SDU) saat dimintai penjelasan terkait bendera yang sudah rusak dan lapuk tersebut berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Pemdes Tanjung Tiga, Ujarnya. kepada wartawan melalu pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan Adanya temuan ini DPP LSM Tamperak, bersama Beberapa Wartawan Menurunkan Bendera yang sudah Lapuk Robek terlihat jelas, Sehingga DPP LSM Tamperak Menjadi geram melihat bendera yang masih berkibar di Depan kantor kepala Desa Tanjung Tiga DPP LSM Tamperak langsung Menurunkan Bendera yang sudah Lapuk Robek tersebut.

DPP LSM Tamperak beserta beberapa Awak Media , Disaksikan langsung oleh pemerintah Desa Tanjung tiga Serta Semacam bersama Jajarannya, Babin Kamtibmas, Koramil Juga ikut menyaksikan DPP LSM Tamperak Menurunkan Bendera Yang masih berkibar di depan kantor kepala Desa Tanjung tiga pada tanggal, 11/April,2023. di perkiraan pukul 1 Wib.

Kepala Desa Tanjung tiga saat di Kumfermasi Oleh awak media Melalui WhatsApp,Namun tidak ada jawabnya.

Babin Kamtibmas Desa Tanjung Tiga ,Saat di Kumpermasi oleh wartawan ,Ia menjawab perihal ini akan di koordinasikan, terangnya. melalu SMS WhatsApp.

Berdasarkan Peraturan UU, “Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” Pungkasnya.

penulis: Rusilin/Zulhadi

Berita Terkait

Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara
Warga Desa Karang Negara Keluhkan Akses Jalan, Berharap Pemerintah Segera Bangun Jembatan
Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan
Polres OKU Timur Salurkan Bantuan Sosial kepada Insan Pers saat Jelang HUT Bhayangkara ke 80
Jelang HUT Bhayangkara ke 80, Kapolres OKU Timur Ziarah ke TMP Jurai Komering Sakti, Kenang Jasa Pahlawan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Belitang III Tanam Ribuan Bibit Pohon Untuk Kelestarian Lingkungan
Penyelesaian Tapal Batas OKU Timur dan OKI Masuki Babak Baru, Segera Gelar Survei Lapangan Bersama
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Belitang I Tanam Jagung Bersama Forkopicam

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:11 WITA

Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:04 WITA

Warga Desa Karang Negara Keluhkan Akses Jalan, Berharap Pemerintah Segera Bangun Jembatan

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:07 WITA

Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 19:31 WITA

Polres OKU Timur Salurkan Bantuan Sosial kepada Insan Pers saat Jelang HUT Bhayangkara ke 80

Senin, 29 Juni 2026 - 19:24 WITA

Jelang HUT Bhayangkara ke 80, Kapolres OKU Timur Ziarah ke TMP Jurai Komering Sakti, Kenang Jasa Pahlawan

Berita Terbaru