Oknum Ketua Ombusmen RI Dilaporkan Oleh Warga Desa Bakan ke Pihak Polda Sulut

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Bakan Saat mendatangi Mapolda Sulut perihal melaporkan Oknum Ketua Ombudsman RI

Warga Desa Bakan Saat mendatangi Mapolda Sulut perihal melaporkan Oknum Ketua Ombudsman RI

Bolmong, SUARAUTARA.COM – Warga Desa Bakan kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong kembali melaporkan oknum Ketua Ombusmen RI inisial AR masa jabatan 2016-2021 serta oknum Anggota Ombusdmen inisial LI, oknum Pejabat di Dinas Kehutanan Sulut dan PT. JRBM ke Mapolda Sulut terkait dugaan keterangan palsu, Keterangan Dalam Akta Otentik terkait pembayaran ganti rugi pembayaran Tanah milik Masyarakat Desa Bakan seluas kurang lebih 41 Hektar.

Bahkan saat ini pihak perusahaan sudah membongkar tanaman milik sebagian masyarakat yang ditanami Kopi, Cengkeh, dan pohon Aren sudah di rata tanahkan oleh pihak perusahaan tanpa ada pembayaran ganti rugi sama sekali dari pihak perusahaan PT.JRBM.

Pelaporan Masyarakat di Polda Sulut mendapat pendampingan pihak LSM dan Lembaga DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Bolmong, LP – KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga masyarakat desa Bakan meminta kepada pihak Polda Sulut untuk sesegera mungkin membayarkan hak masyarakat desa Bakan yang lahannya saat ini telah di serobot pihak perusahaan PT JRBM.

Salah satu pemilik lahan, Rusli Tungkagi  meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan lahan masyarakat di desa Bakan.

“ sudah lama persoalan ini berlarut-larut dan seakan pihak perusahaan terkesan cuek dan proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga Masyarakat Bakan belum juga dilakukan pihak perusahaan”, Hi.Rusli Tungkagi.

Sementara itu, dalam laporan yang sudah dilaporkan sebelumnya ke pihak Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh pihak pemerima kuasa kepada pihak Polda Metro Jaya oleh Sarif Paputungan dengan Nomor LP :/948/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ,17 februari 2021, yang mendapat balasan pihak perusahaan PT JRBM telah melaporkan kembali Syarif Paputungan  ke pihak Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, namun pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat SP3 karena tidak cukup alat bukti yang dilaporkan oleh pihak JRBM.

 

 

 

[Tim]

 

 

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Misteri di Balik Pembangunan SDN 10 OKU Semidang Aji
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Satpolairud Polres Situbondo Bantu Temukan Kapal Nelayan yang Hilang
Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 21:57 WITA

Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Jumat, 11 September 2026 - 18:45 WITA

Misteri di Balik Pembangunan SDN 10 OKU Semidang Aji

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Berita Terbaru

OKU

Misteri di Balik Pembangunan SDN 10 OKU Semidang Aji

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:45 WITA