6 Personel Polres Buol Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Daftar Pelanggarannya

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL – Polres Buol kembali gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang melanggar, Rabu pagi (01/02/23) sekitar pukul 09.00 WITA.

Adapun Personel Polres Buol yang menjalani sidang disiplin kali ini yakni Aipda TA BA Sat Samapta, Aipda YR BA Sat Binmas, Bripka IT BA Sek Bunobogu, Briptu AT BA Sek Paleleh, Briptu R BA Sek Paleleh serta Bripda FR BA Sat Lantas.

Sidang disiplin ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H selaku Pimpinan Sidang didampingi Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH selaku pimpinan sidang I, Kasipropam Ipda Daliyanto selaku pimpinan sidang II, Aipda James selaku sekretaris, Bripka Hamzah Batjali bersama Brigpol Mohammad Ali BA Sipropam Polres Buol, Kasikum Polres Buol Iptu Razak Abas Abdullah, Kasat Lantas Iptu Ade Rivai Kurnia, S. TrK, Aipda Salehuddin selaku Pendamping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang yang digelar terbuka ini terduga pelanggar Bripda FR dalam perkara pasal 5 huruf (a) menurunkan citra dan martabat Polri dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 14 hari, pelanggar Aipda TA dalam perkara pasal 5 huruf (a) dugaan penggelapan dengan putusan penggantian rugi kepada korban.

Pelanggar Aipda YR dalam perkara pasal 4 huruf (d) pasal 6 huruf (c) tidak melaksanakan tugas selama 12 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 7 hari, pelanggar Briptu R dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (f) mangkir 25 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.

Pelanggar Briptu AT dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (f) mangkir 26 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari serta Pelanggar Bripka IT dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (c) lama kembali setelah cuti selama 11 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.

Wakapolres selaku pimpinan sidang menyampaikan hasil dari sidang disiplin ini menjatuhkan Sanksi terhadap para pelanggar untuk memberikan kepastian hukum dan ganjaran atas perbuatan para pelanggar, ini merupakan hukuman untuk tidak diulangi lagi dan jadi pengingat bagi seluruh Personel Polres Buol dan Polsek jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Sidang disiplin ini menjatuhkan Sanksi terhadap para pelanggar untuk memberikan kepastian hukum dan ganjaran atas perbuatan para pelanggar, ini merupakan hukuman untuk tidak diulangi lagi dan jadi pengingat bagi seluruh Personel Polres Buol dan Polsek jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran” ucap Wakapolres.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP menambahkan bahwa Sidang disiplin ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dan sebagai peringatan untuk tidak mengulangi lagi karena sesuai aturan apabila lebih tiga kali melakukan pelanggaran disiplin maka akan dilakukan sidang kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sidang disiplin ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dan sebagai peringatan untuk tidak mengulangi lagi karena sesuai aturan apabila lebih tiga kali melakukan pelanggaran disiplin maka akan dilakukan sidang kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)” tambah Kasihumas. **

Berita Terkait

Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas
Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris
Bahas Penanganan TB dan CKG, Wabup Buol Hadiri Pertemuan Tiga Wamen RI di Palu
Laporan Darurat Kurang dari 1×24 Jam, SAPAR Jadi Gebrakan Baru Satpol PP Buol
Palu Keluar sebagai Juara Umum, POPDA XXIV Sulteng 2026 Resmi Berakhir di Buol
PSDKU Untad Buol Makin Serius Perkuat Akademik, Dosen PGSD Gelombang Kedua Tiba
630 Peserta Berebut Gelar Juara di Buol, Gubernur Sulteng Pasang Target Mengejutkan
Rapat Penyusunan APBD Perubahan Buol, Bupati Dorong Realokasi Anggaran Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WITA

Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Bahas Penanganan TB dan CKG, Wabup Buol Hadiri Pertemuan Tiga Wamen RI di Palu

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:58 WITA

Laporan Darurat Kurang dari 1×24 Jam, SAPAR Jadi Gebrakan Baru Satpol PP Buol

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:40 WITA

Palu Keluar sebagai Juara Umum, POPDA XXIV Sulteng 2026 Resmi Berakhir di Buol

Berita Terbaru