Selesai Secara Restorative Justice di Polres Kotamobagu, Korban Maafkan Pelaku Kasus Pencurian HP

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu – Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice terhadap kasus pencurian Handphone yang terjadi di wilayah Polres Kotamobagu.

Kasus pencurian HP ini terjadi pada tanggal 2 Mei 2022, saat itu korban SM alias Silfana (38) warga Kelurahan Kobo Besar Kec. Kotamobagu Timur keluar rumah bersama anaknya dengan Becak Motor atau Bentor menuju toko emas yang berada di Kelurahan Gogagoman.

Setelah berada di Toko Emas di Gogagoman, korban kemudian keluar lagi menuju Toko Paris, tanpa disadari korban, Handphone Redmi Note 10 miliknya sudah hilang dengan kerugian mencapai Rp.2.625.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kotamobagu dengan nomor : LP/B/278/V/2022/SPKT/Res Ktg/Polda Sulut,tanggal 2 Mei 2022.

Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu terungkap bahwa NB alias Nas (34) warga Desa Bilalang 3 Utara yang mengantar korban dengan Bentor saat kejadian merupakan orang yang diduga pelaku pencurian HP tersebut.

Tersangka kemudian diamankan pada Kamis (17/11/2022) dirumahnya di Desa Bilalang 3 Utara. Kemudian tersangka diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa Handphone Redmi Note 10 milik korban.

Setelah terungkapnya kasus pencurian Handphone ini, korban memilih memaafkan korban kemudian ditindak lanjuti dengan Restorative Justice oleh Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Adnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Kasus pencurian Handphone ini diselesaikan secara Restorative Justice karena korban memaafkan pelaku dan mendapatkan kembali Handphone miliknya”. ungkap Kasi Humas.

(Alfian)

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru