Perusahaan Sawit Diduga Cemari Aliran Sungai, Pemerintah Didesak Beri Sanksi Tegas

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, Muaraenim – Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Muaraenim harus lebih extra ketat dalam pengawasan, guna terus menjaga lingkngan untuk tetap terlindungi, Sebab saat ini diduga salah satu perusahaan sawit (PT.SA), diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan yang ada di wilayah Pali itu karena dengan sengaja melakukan pembuangan (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), ke aliran sungai Muaraenim, sehingga kondisi DAS tersebut terkontaminasi .

Diketahui juga, saat ini perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemkab dan dinas terkait,  sehingga hal ini sangat meresakan masyarakat sekitar yang dirugikan akibat aktivitas perusahaan itu.

Kembali, Taufik Hermanto mengatakan bahwa Kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan dari lembaga yang ia pimpin yakni Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 yang menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin.

Taufik Hermanto menjelaskan bahwa limbah perusahaan itu sengaja di buang (dumping) lansung ke lingkungan hidup tanpa izin dan hal ini dapat diancam hukuman Pidana. Oleh karena itu, Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 akan  segera membuat Laporan kepada Kementrian LHK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Taufik Hermanto juga mengatakan bahwa dari hasil Pengumpulan bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan mendapatkan bukti yang cukup bahwa PT SA diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar peraturan pengelolaan Limbah B3 yaitu pemanfaatan LB3 berupa hasil limbah produksi bekas tanpa memiliki izin Pemanfaatan LB3 dari Menteri LHK, NS diduga telah menempatkan/membuang (dumping) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan. Hasil analisa laboratorium terhadap sampel air di TKP, diyakini sampel air  tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah  dari PT SA.

Ia melanjutkan, kejahatan pencemaran Limbah B3 yang dilakukan oleh NS ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan. Akan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.PT (SA) harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.

PT ( SA ) diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 Milyar.

Ia pun sangat menyayangkan pihak dari Humas  PT tersebut ( Jonh ) tidak menjawab saat di konfirmasi terkait limbah B3 yang dihasil kan dari PT.( SA ) melalui pesan Whatsapp.

Taufik menambahkan bahwa kami telah mengawasi PT tersebut sudah lama dan mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3. Ia  mengingatkan bahwa para perusahaan jasa pengolah limbah B3 jangan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi mencari keuntungan dengan tidak mengelola limbah B3. “Ancaman hukumannya sangat berat. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini.” tegas Taufik hermanto.

Sayangnya, pihak perusahaan kelapa sawit (PT SA) tidak berhasil dikonfirmasi setelah berita ini dipublis.

 

[zulhadiaripin]

Berita Terkait

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Arus Balik Ribuan Jamaah Haul Majemuk Ponpes Salafiyah Syafi’iyah
Cabdis Pendidikan Wilayah II Pantau Pelaksanaan TKA SMA 2026 di Donggala, Pastikan Evaluasi Berjalan Optimal
Nelayan Situbondo yang Hilang Ditemukan Selamat di Pulau Giliyang, 2 Hari Bertahan di Tengah Laut
Edukasi Pelajar dan Bantu Siswa Yatim, Kasat Binmas Polres Isi MPLS di SD Negeri 2 Semiring
Di Tengah Situasi Krisis, Kafe Manghla Bagikan 40 Paket Sembako
Ungkap 8 Kasus Kriminal Selama Juni 2026, Kapolres Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di desa Talkandang Tahun Anggaran 2026
Pelaksanaan PAW Pilkades Selomukti Usai Sudah, Abul Hasan Menang Telak dan Mutlak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:09 WITA

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Arus Balik Ribuan Jamaah Haul Majemuk Ponpes Salafiyah Syafi’iyah

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Cabdis Pendidikan Wilayah II Pantau Pelaksanaan TKA SMA 2026 di Donggala, Pastikan Evaluasi Berjalan Optimal

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:32 WITA

Nelayan Situbondo yang Hilang Ditemukan Selamat di Pulau Giliyang, 2 Hari Bertahan di Tengah Laut

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:11 WITA

Edukasi Pelajar dan Bantu Siswa Yatim, Kasat Binmas Polres Isi MPLS di SD Negeri 2 Semiring

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:57 WITA

Di Tengah Situasi Krisis, Kafe Manghla Bagikan 40 Paket Sembako

Berita Terbaru

Kab Tojo Una Una

Bupati Tojo Una-Una Buka Sosialisasi Program Hibah Kecil ASEAN ENMAPS

Sabtu, 31 Okt 2026 - 09:15 WITA