Astaga, Berkedok Sumbangan Sukarela, Diduga Komite SMKN di Lahat Lakukan Pungli

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Kwwitansi Sumbangan Sukarela yang beredar kepada Wali Murid.

Bukti Kwwitansi Sumbangan Sukarela yang beredar kepada Wali Murid.

SUARAUTARA, LAHAT – Menindaklanjuti informasi dari DPC Lembaga Alaiansi Indonesia Divisi Basus D-88 Kabupaten melalui ketuanya Taufik Hermanto, mencoba mendatangi SMKN yang diduga melakukan pungutan uang kepada seluruh siswanya melalui Komite Sekolah, Senin,19 September 2022.

Taufik Hermanto DPC Lembaga Alaiansi Indonesia Divisi Basus D-88

Taufik menuturkan saat pihaknya mencoba menemui kepala sekolah hendak melakukan konfirmasi tidak bisa bertemu karena kata salah satu Guru yang mengaku Humas itu Kepsek tidak ada ditempat hanya ada wakil Kepsek.

“ Saya sudah berusaha lakukan konfirmasi dan ingin bertemu kepsek menanyai soal adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela, namun kedatangan saya dianggap asing dan terkesan menutupi adanya dugaan pungli di sekolah itu,” beber Taufik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik sangat menyayangkan pihak yang mewakili sekolah tersebut diduga menutup-nutupi dan terkesan berbohong, padahal pihaknya telah mengantongi bukti dan keterangan wali murid di sekolah itu.

Berdasarkan Peraturan dan undang-undang Kementrian dan kebudayaan :

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

[1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (“Permendikbud 1/2021”)

[2] Pasal 12 Permendikbud 1/2021

[3] Pasal 26 Permendikbud 1/2021

[4] Pasal 35 Permendikbud 1/2021

[5] Pasal 27 ayat (1) Permendikbud 1/2021

[6] Pasal 27 ayat (2) Permendikbud 1/2021

[7] Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (“Permendikbud 75/2016”)

[8] Pasal 1 angka 3 Permendikbud 75/2016

[9] Pasal 1 angka 5 Permendikbud 75/2016

[10] Pasal 1 angka 4 Permendikbud 75/2016

[11] Pasal 41 ayat (3) Permendikbud 1/2021.

Bahwasannya setiap pungutan atau sumbangan yang ada dilingkungan Sekolah tidak boleh mengikat dan atas dasar kampuan masing-masing individu, hal ini mencerminkan kebobrokan dari dinas pendidikan yang membawahi Sekolah menengah atas dan Sekolah menengah kejuruan, diwilayah kabupaten Lahat,” ucap taufik.

“ Kalaupun pungutan yang ada di SMK tersebut disebut Sumbangan Suka rela, berarti para oknum tersebut sudah ke blinger dan tidak paham akan arti dari sebuah sumbangan, saya selaku sosial kontrol dan sekaligus masyarakat indonesia berkewajiban melaporkan dugaan tindak pidana pungli tersebut kepada Aparat Penegak hukum,agar tidak ada lagi oknum-oknum sekolah atau komite yang berani melakukan pungli,kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kementrian Pendidikan dan kebudayaan serta melaporkan dugaan pungli tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.tegas taufik,” imbuhnya lagi.

Sampai berita ini diturunkan kami masih meminta keterangan pihak terkait. [Tim]

Berita Terkait

Nelayan Situbondo yang Hilang Ditemukan Selamat di Pulau Giliyang, 2 Hari Bertahan di Tengah Laut
Edukasi Pelajar dan Bantu Siswa Yatim, Kasat Binmas Polres Isi MPLS di SD Negeri 2 Semiring
Di Tengah Situasi Krisis, Kafe Manghla Bagikan 40 Paket Sembako
Ungkap 8 Kasus Kriminal Selama Juni 2026, Kapolres Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di desa Talkandang Tahun Anggaran 2026
Pelaksanaan PAW Pilkades Selomukti Usai Sudah, Abul Hasan Menang Telak dan Mutlak
Siagakan SAR dan Patroli Perairan, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengamanan di Pantai Pasir Putih Saat Libur Panjang
Anggota DPR – RI, HM Nasim Khan Berikan Bantuan Fasilitas Olah Raga Wall Climbing Untuk SMA 2 Situbondo

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:32 WITA

Nelayan Situbondo yang Hilang Ditemukan Selamat di Pulau Giliyang, 2 Hari Bertahan di Tengah Laut

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:11 WITA

Edukasi Pelajar dan Bantu Siswa Yatim, Kasat Binmas Polres Isi MPLS di SD Negeri 2 Semiring

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:57 WITA

Di Tengah Situasi Krisis, Kafe Manghla Bagikan 40 Paket Sembako

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:59 WITA

Ungkap 8 Kasus Kriminal Selama Juni 2026, Kapolres Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WITA

Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di desa Talkandang Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru