SUARAUTARA (BOLMONG)- Ketua DPD LSM Inakor Kabupaten Bolaang Mongondow Anniza Talibo mendesak Penyidik Polres Bolmong untuk mengusut tuntas laporan LSM Inakor terkait dugaan Pungli (Pungutan Liar) yang di duga di lakukan oleh Oknum Sangadi (Kepala Desa-red) Desa Mondatong Kecamatan Poigar(Bolmong) berinisial SIM Alias Sten.
Dihubungi Suarautara.com Anniza dengan tegas mengatakan bahwa kasus dugaan pungli oleh oknum Sangadi Mondatong adalah perbuatan melawan hukum dan tak boleh di tiru. Harusnya sebagai orang nomor satu di Mondatong Sangadi harus bersikap Arif dan bijaksana bukan sebaliknya memberikan contoh yang keabsahannya di pertanyakan.
Lebih lanjut Ketua DPD LSM Inakor Bolmong Anniza Talibo mendesak Kapolres Bolmong melalui penyidik (Kanit Reskrim) Tingkatkan proses penyelidikan ke Tahap penyidikan , Anniza yakin bahwa Kapolres Bolmong yang baru melalui penyidik dapat segera melakukan peningkatan pemeriksaan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) sesuai dengan penegakkan supremasi hukum oleh para pelaku tindak kejahatan pungutan liar (Pungli).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami sudah laporkan persolan ini ke polres Bolmong, Kami berharap agar persoalan ini di dalami serius untuk memberikan efek jerah agar menjadi pembelajaran Sangadi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama, ” Tegas Anisa, Minggu 7/8/2022.
Lebih lanjut kata aktivis yang sering mendampingi Masyarakat yang di tindas ini. LSM Inakor akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau, Tak ada tawar menawar apalagi jalan damai. Apalagi ini di lakukan oleh seorang pejabat negara.
Sementara itu, FM Alias Fir ahli duka yang di duga menjadi korban pungli oknum Sangadi tersebut berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas persoalan ini.
” Saya serahkan penanganan kasus ini Ke Aparat penegak hukum. Saya hanya berharap laporan saya di tindak lanjuti agar semuanya terang benderang siapa sebenarnya yang bersalah, ” Ujar FM.
Diketahui sebelumnya telah terjadi dugaan pungli yang di duga di lakukan oleh Oknum sangadi Mondatong saat acara doa arwah meninggalnya salah satu tokoh masyarakat. Di duga penyebabnya hal sepele, Hanya karena tak mencantumkan nama oknum Sangadi di kertas undangan lalu di permasalahkan oleh oknum Sangadi tersebut dan berujung sanksi adat yang diduga tak termuat di Perdes Desa Mondatong.
Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan ketika di konfirmasi belum berhasil di hubungi karena seluler tak aktif namun upaya konfrmasi akan terus di upayakan*
Editor: Asnan kobandaha






















