PALU– Ruslan Sangadji Ahli Dewan Pers Sulteng menyayangkan sikap Oknum Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, Fitrah, yang mengusir para wartawan saat melakukan peliputan pada acara Hari Bhakti Adhyaksa di kantor Kejati, Jum’at (22/7/2022).
Ruslan Sangaji menegaskan bahwa sikap oknum Aspidum Kejati Sulteng itu sudah sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999,” tegas Ruslan Sangadji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jurnalis yang melakukan liputan itu karena menjalankan perintah undang-undang, sehingga jika ada pihak yang bertindak seperti lagaknya Aspidum Kejati Sulteng tersebut, harus pula mendapat sanksi sebagaimana perintah undang-undang tersebut.
“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp500 juta,” tegas Ruslan Sangadji.
Ruslan meminta agar Kajati Sulteng, untuk dapat mengambil sikap tegas terhadap sikap arogansi terhadapa insan Pers, dan meminta kepada para jurnalis agar tidak berhenti menyoalkan tindakan Aspidum itu hingga tuntas.
“Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam. Harus segera turun tangan,” sarannya.
Ruslan Sangadji menambahkan, Kejati Sulteng juga harus lebih selektif melihat para jurnalis yang meliput di kantor tersebut.
“Janganlah Jurnalis tidak punya kompetensi, yang justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng, sedangkan Jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama, malah diusir saat liputan,” tandasnya.**


























