4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Kuliner Kotamobagu Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA,(Kotamobagu) – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek Pasar Kuliner Kotamobagu tahun 2020,.Jumat (22/7/2022).

Para tersangka yakni HJA selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS dan DD selaku Kontraktor.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejari Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggran proyek tersebut mencapai Rp1,9 miliar, dibangun di lahan eks RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu.

Pelaksana pembangunan adalah CV Fajar.
Proyek tersebut kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai volume dalam perencanaan dan kontrak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar,SH,.MH mengatakan bahwa keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

Elwin lalu menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam proyek tersebut.

Pertama, tersangka YS sebagai Direktur CV Fajar. Dalam menjalankan kegiatan proyek, YS dikendalikan oleh tersangka DD. Mereka ini adalah pasangan suami istri.
Selanjutnya tersangka MM merupakan PPK dalam proyek ini.

Ia diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya yakni mengawasi volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan, padahal kewenangannya sebagai pengendali kontrak.

Karena tersangka MM tidak menjalankan tugasnya, terjadi kekurangan volume dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar Elwin.

Sedangkan tersangka HJA, sebagai Kepala Disdagkop dan UKM adalah pengguna anggaran.

HJA dalam proyek ini tidak melibatkan PPK dalam pencairan anggaran kepada CV Fajar.

Akibat dari perbuatan para tersangka maka mengakibatkan kerugian negara.(**red)

Berita Terkait

Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi
Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan
Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu,  Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang
Kejar-kejaran Bak Film Laga di Muara Enim, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:59 WITA

Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi

Senin, 27 April 2026 - 21:12 WITA

Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 20:54 WITA

Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu,  Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang

Senin, 27 April 2026 - 20:41 WITA

Kejar-kejaran Bak Film Laga di Muara Enim, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Berita Terbaru