6 Personel Polres Buol Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Daftar Pelanggarannya

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL – Polres Buol kembali gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang melanggar, Rabu pagi (01/02/23) sekitar pukul 09.00 WITA.

Adapun Personel Polres Buol yang menjalani sidang disiplin kali ini yakni Aipda TA BA Sat Samapta, Aipda YR BA Sat Binmas, Bripka IT BA Sek Bunobogu, Briptu AT BA Sek Paleleh, Briptu R BA Sek Paleleh serta Bripda FR BA Sat Lantas.

Sidang disiplin ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H selaku Pimpinan Sidang didampingi Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH selaku pimpinan sidang I, Kasipropam Ipda Daliyanto selaku pimpinan sidang II, Aipda James selaku sekretaris, Bripka Hamzah Batjali bersama Brigpol Mohammad Ali BA Sipropam Polres Buol, Kasikum Polres Buol Iptu Razak Abas Abdullah, Kasat Lantas Iptu Ade Rivai Kurnia, S. TrK, Aipda Salehuddin selaku Pendamping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang yang digelar terbuka ini terduga pelanggar Bripda FR dalam perkara pasal 5 huruf (a) menurunkan citra dan martabat Polri dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 14 hari, pelanggar Aipda TA dalam perkara pasal 5 huruf (a) dugaan penggelapan dengan putusan penggantian rugi kepada korban.

Pelanggar Aipda YR dalam perkara pasal 4 huruf (d) pasal 6 huruf (c) tidak melaksanakan tugas selama 12 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 7 hari, pelanggar Briptu R dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (f) mangkir 25 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.

Pelanggar Briptu AT dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (f) mangkir 26 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari serta Pelanggar Bripka IT dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (c) lama kembali setelah cuti selama 11 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.

Wakapolres selaku pimpinan sidang menyampaikan hasil dari sidang disiplin ini menjatuhkan Sanksi terhadap para pelanggar untuk memberikan kepastian hukum dan ganjaran atas perbuatan para pelanggar, ini merupakan hukuman untuk tidak diulangi lagi dan jadi pengingat bagi seluruh Personel Polres Buol dan Polsek jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Sidang disiplin ini menjatuhkan Sanksi terhadap para pelanggar untuk memberikan kepastian hukum dan ganjaran atas perbuatan para pelanggar, ini merupakan hukuman untuk tidak diulangi lagi dan jadi pengingat bagi seluruh Personel Polres Buol dan Polsek jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran” ucap Wakapolres.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP menambahkan bahwa Sidang disiplin ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dan sebagai peringatan untuk tidak mengulangi lagi karena sesuai aturan apabila lebih tiga kali melakukan pelanggaran disiplin maka akan dilakukan sidang kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sidang disiplin ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dan sebagai peringatan untuk tidak mengulangi lagi karena sesuai aturan apabila lebih tiga kali melakukan pelanggaran disiplin maka akan dilakukan sidang kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)” tambah Kasihumas. **

Berita Terkait

Wakil Bupati Buol Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Akurasi Data untuk Kebijakan Daerah
Pemkab Buol Dorong Penyelesaian Konflik Koperasi Plasma Bukit Pionoto Lewat Musyawarah
Resmi Ditutup, Ini Daftar Lengkap Juara MTQ ke-31 Sulteng: Palu Juara Umum, Buol Masuk 10 Besar
Bupati Risharyudi Temui Wamenkop RI Guna Dorong Ekonomi Kerakyatan di Buol
Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Buol Gandeng PIP Kemenkeu untuk Pembiayaan Sektor Produktif
Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Buol Kantongi Rekomendasi dari Sekjen Kemensos RI
Regu Fahmil Qur’an Buol Lolos ke Final MTQ Sulteng 2026 Usai Tekuk Morut dan Toli-Toli
Hari Pertama MTQ: Kafilah Kabupaten Buol Turunkan 13 Peserta Terbaik di Berbagai Arena Lomba

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:11 WITA

Wakil Bupati Buol Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Akurasi Data untuk Kebijakan Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:41 WITA

Pemkab Buol Dorong Penyelesaian Konflik Koperasi Plasma Bukit Pionoto Lewat Musyawarah

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:29 WITA

Resmi Ditutup, Ini Daftar Lengkap Juara MTQ ke-31 Sulteng: Palu Juara Umum, Buol Masuk 10 Besar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Risharyudi Temui Wamenkop RI Guna Dorong Ekonomi Kerakyatan di Buol

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:15 WITA

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Buol Gandeng PIP Kemenkeu untuk Pembiayaan Sektor Produktif

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Ngopi Bersama, Bangsa Berkarya: Ruang Dialog Kebangsaan dari Kota Batu

Rabu, 24 Jun 2026 - 22:51 WITA