6 Personel Polres Buol Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Daftar Pelanggarannya

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL – Polres Buol kembali gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang melanggar, Rabu pagi (01/02/23) sekitar pukul 09.00 WITA.

Adapun Personel Polres Buol yang menjalani sidang disiplin kali ini yakni Aipda TA BA Sat Samapta, Aipda YR BA Sat Binmas, Bripka IT BA Sek Bunobogu, Briptu AT BA Sek Paleleh, Briptu R BA Sek Paleleh serta Bripda FR BA Sat Lantas.

Sidang disiplin ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H selaku Pimpinan Sidang didampingi Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH selaku pimpinan sidang I, Kasipropam Ipda Daliyanto selaku pimpinan sidang II, Aipda James selaku sekretaris, Bripka Hamzah Batjali bersama Brigpol Mohammad Ali BA Sipropam Polres Buol, Kasikum Polres Buol Iptu Razak Abas Abdullah, Kasat Lantas Iptu Ade Rivai Kurnia, S. TrK, Aipda Salehuddin selaku Pendamping.

Pada sidang yang digelar terbuka ini terduga pelanggar Bripda FR dalam perkara pasal 5 huruf (a) menurunkan citra dan martabat Polri dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 14 hari, pelanggar Aipda TA dalam perkara pasal 5 huruf (a) dugaan penggelapan dengan putusan penggantian rugi kepada korban.

Pelanggar Aipda YR dalam perkara pasal 4 huruf (d) pasal 6 huruf (c) tidak melaksanakan tugas selama 12 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 7 hari, pelanggar Briptu R dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (f) mangkir 25 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.

Pelanggar Briptu AT dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (f) mangkir 26 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari serta Pelanggar Bripka IT dalam perkara pasal 4 huruf (f) pasal 6 huruf (c) lama kembali setelah cuti selama 11 hari dengan putusan penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.

Wakapolres selaku pimpinan sidang menyampaikan hasil dari sidang disiplin ini menjatuhkan Sanksi terhadap para pelanggar untuk memberikan kepastian hukum dan ganjaran atas perbuatan para pelanggar, ini merupakan hukuman untuk tidak diulangi lagi dan jadi pengingat bagi seluruh Personel Polres Buol dan Polsek jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Sidang disiplin ini menjatuhkan Sanksi terhadap para pelanggar untuk memberikan kepastian hukum dan ganjaran atas perbuatan para pelanggar, ini merupakan hukuman untuk tidak diulangi lagi dan jadi pengingat bagi seluruh Personel Polres Buol dan Polsek jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran” ucap Wakapolres.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP menambahkan bahwa Sidang disiplin ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dan sebagai peringatan untuk tidak mengulangi lagi karena sesuai aturan apabila lebih tiga kali melakukan pelanggaran disiplin maka akan dilakukan sidang kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sidang disiplin ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dan sebagai peringatan untuk tidak mengulangi lagi karena sesuai aturan apabila lebih tiga kali melakukan pelanggaran disiplin maka akan dilakukan sidang kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)” tambah Kasihumas. **

Berita Terkait

Pemdes Borneang Gandeng Posbakumadin, Warga Diberi Edukasi Isbat Nikah dan Administrasi Hukum
Gebyar PAUD 2026, Pemkab Buol Ajak Orang Tua dan Pendidik Bersinergi
HUTDA Buol ke-27, Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Jadi Sorotan
Rektor Untad Kunjungi Buol, Perluas Akses Pendidikan Tinggi Lewat Program RPL
HUT ke-27 Kabupaten Buol, Wabup Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan di Tengah Perbedaan
HUT Buol ke-27, Warga Serbu Operasi Pasar Murah
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Buol Soroti Disiplin ASN dan Karhutla
Menuju Ajang Pesparani Tingkat Provinsi, Wabup Buol Lepas Kontingen LP3D

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:01 WITA

Pemdes Borneang Gandeng Posbakumadin, Warga Diberi Edukasi Isbat Nikah dan Administrasi Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:55 WITA

Gebyar PAUD 2026, Pemkab Buol Ajak Orang Tua dan Pendidik Bersinergi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WITA

HUTDA Buol ke-27, Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Jadi Sorotan

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:44 WITA

Rektor Untad Kunjungi Buol, Perluas Akses Pendidikan Tinggi Lewat Program RPL

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:36 WITA

HUT ke-27 Kabupaten Buol, Wabup Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan di Tengah Perbedaan

Berita Terbaru

Topik Utama

How a Casino Streak Bonus Actually Plays Out

Senin, 19 Okt 2026 - 09:09 WITA

Topik Utama

The Best Online Roulette Site – A Comprehensive Guide

Senin, 19 Okt 2026 - 09:07 WITA