Sengketa 54 Hektare, Pemdes Rumbia Minta Selesaikan Secara Hukum

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MINAHASA — Pemerintah Desa Rumbia akhirnya buka suara terkait polemik lahan seluas 54 hektare yang saat ini tengah menjadi sengketa antara keluarga besar Pandeiroot-Allow dan pihak lain yang telah memperoleh sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

Hukumtua Desa Rumbia, Oliver Darmawan, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berada di pihak mana pun dan tidak pernah menghalangi pihak keluarga yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Kami di pemerintah desa tidak mempersulit siapa pun. Jika ada pihak yang merasa haknya dilanggar, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap berkoordinasi dengan aparat terkait jika diperlukan,” ujar Oliver saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan menyusul protes dari keluarga Pandeiroot-Allow, yang mengklaim memiliki bukti kuat berupa register tanah Desa Palamba sejak tahun 1962, sementara pihak lain yang kini memiliki sertifikat mengantongi dokumen yang diterbitkan tahun 2020 melalui program PRONA.

Oliver menambahkan, dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, ia memastikan bahwa pemerintah desa Rumbia bersikap terbuka terhadap semua proses klarifikasi dan penyelidikan, serta tidak pernah menerbitkan surat atau dokumen yang bertentangan dengan aturan.

“Kami bekerja sesuai ketentuan. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan secara bijak dan terbuka,” tegasnya.

Sikap terbuka dan tegas dari pemerintah desa ini diharapkan dapat meredam ketegangan sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara hukum dan objektif, tanpa adanya tekanan atau manipulasi dari pihak manapun.

Kini, sorotan publik tertuju pada lembaga pertanahan dan pemerintah daerah Minahasa untuk turut mengambil langkah penyelidikan mendalam, serta memastikan bahwa hak atas tanah dilindungi dan tidak disusupi praktik-praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.(ara)

Berita Terkait

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan
Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah
Harumkan Nama Banggai Area Manager BSI Palu dan Kepala Cabang Luwuk Beri Apresiasi Atlet Binaraga Nasional Fitrah Hadikusumah Wardhana
Camat Toili Barat Bambang Pimpin Mediasi Perusahaan dan Warga Mentawa Pastikan Investasi Berjalan Tanpa Mengabaikan Keselamatan Masyarakat
Hore…MR.D.I.Y Resmi Hadir di Batui Ini Gerai Yang Ke 3 Dikabupaten Banggai
TNI Hadiri Musdes Penetapan RKP Desa,2027, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Tanjung Kamalr

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:58 WITA

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:31 WITA

Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43 WITA

Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:12 WITA

Harumkan Nama Banggai Area Manager BSI Palu dan Kepala Cabang Luwuk Beri Apresiasi Atlet Binaraga Nasional Fitrah Hadikusumah Wardhana

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:16 WITA

Camat Toili Barat Bambang Pimpin Mediasi Perusahaan dan Warga Mentawa Pastikan Investasi Berjalan Tanpa Mengabaikan Keselamatan Masyarakat

Berita Terbaru