Sengketa 54 Hektare, Pemdes Rumbia Minta Selesaikan Secara Hukum

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MINAHASA — Pemerintah Desa Rumbia akhirnya buka suara terkait polemik lahan seluas 54 hektare yang saat ini tengah menjadi sengketa antara keluarga besar Pandeiroot-Allow dan pihak lain yang telah memperoleh sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

Hukumtua Desa Rumbia, Oliver Darmawan, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berada di pihak mana pun dan tidak pernah menghalangi pihak keluarga yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Kami di pemerintah desa tidak mempersulit siapa pun. Jika ada pihak yang merasa haknya dilanggar, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap berkoordinasi dengan aparat terkait jika diperlukan,” ujar Oliver saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/5/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul protes dari keluarga Pandeiroot-Allow, yang mengklaim memiliki bukti kuat berupa register tanah Desa Palamba sejak tahun 1962, sementara pihak lain yang kini memiliki sertifikat mengantongi dokumen yang diterbitkan tahun 2020 melalui program PRONA.

Oliver menambahkan, dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, ia memastikan bahwa pemerintah desa Rumbia bersikap terbuka terhadap semua proses klarifikasi dan penyelidikan, serta tidak pernah menerbitkan surat atau dokumen yang bertentangan dengan aturan.

“Kami bekerja sesuai ketentuan. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan secara bijak dan terbuka,” tegasnya.

Sikap terbuka dan tegas dari pemerintah desa ini diharapkan dapat meredam ketegangan sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara hukum dan objektif, tanpa adanya tekanan atau manipulasi dari pihak manapun.

Kini, sorotan publik tertuju pada lembaga pertanahan dan pemerintah daerah Minahasa untuk turut mengambil langkah penyelidikan mendalam, serta memastikan bahwa hak atas tanah dilindungi dan tidak disusupi praktik-praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.(ara)

Berita Terkait

Anggota Satlantas Polresta Banggai Gelar Donor Darah Guna Menyambut HUT Lantas Ke 71
Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut
Apel Gabungan Forkopimcam Masama Kodim 1308/LB Polri Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Wilayah
HUT Lalu Lintas ke-71 Anggota Satlantas Polresta Banggai Bagikan Sembako kepada Ojek Online hingga Nelayan
Danramil 0823/09 Jangkar Kerahkan Babinsa Dampingi Penyaluran Beras Bapang 6.403 Warga
Penanganan Dugaan Persetubuhan Anak Polsek Pagimana Pastikan  Berjalan Sesuai Prosedur Hukum
Anjangsana ke Purnawirawan Polri Satlantas Polresta Banggai  Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Open Turnamen Banggai Bersaudara Piala Panglima TNI Resmi Dibuka Semarak HUT ke 81 TNI di Banggai

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:57 WITA

Anggota Satlantas Polresta Banggai Gelar Donor Darah Guna Menyambut HUT Lantas Ke 71

Kamis, 17 September 2026 - 16:31 WITA

Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WITA

Apel Gabungan Forkopimcam Masama Kodim 1308/LB Polri Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Wilayah

Kamis, 17 September 2026 - 14:54 WITA

HUT Lalu Lintas ke-71 Anggota Satlantas Polresta Banggai Bagikan Sembako kepada Ojek Online hingga Nelayan

Kamis, 17 September 2026 - 10:48 WITA

Penanganan Dugaan Persetubuhan Anak Polsek Pagimana Pastikan  Berjalan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terbaru