Sengketa 54 Hektare, Pemdes Rumbia Minta Selesaikan Secara Hukum

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MINAHASA — Pemerintah Desa Rumbia akhirnya buka suara terkait polemik lahan seluas 54 hektare yang saat ini tengah menjadi sengketa antara keluarga besar Pandeiroot-Allow dan pihak lain yang telah memperoleh sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

Hukumtua Desa Rumbia, Oliver Darmawan, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berada di pihak mana pun dan tidak pernah menghalangi pihak keluarga yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Kami di pemerintah desa tidak mempersulit siapa pun. Jika ada pihak yang merasa haknya dilanggar, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap berkoordinasi dengan aparat terkait jika diperlukan,” ujar Oliver saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan menyusul protes dari keluarga Pandeiroot-Allow, yang mengklaim memiliki bukti kuat berupa register tanah Desa Palamba sejak tahun 1962, sementara pihak lain yang kini memiliki sertifikat mengantongi dokumen yang diterbitkan tahun 2020 melalui program PRONA.

Oliver menambahkan, dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, ia memastikan bahwa pemerintah desa Rumbia bersikap terbuka terhadap semua proses klarifikasi dan penyelidikan, serta tidak pernah menerbitkan surat atau dokumen yang bertentangan dengan aturan.

“Kami bekerja sesuai ketentuan. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan secara bijak dan terbuka,” tegasnya.

Sikap terbuka dan tegas dari pemerintah desa ini diharapkan dapat meredam ketegangan sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara hukum dan objektif, tanpa adanya tekanan atau manipulasi dari pihak manapun.

Kini, sorotan publik tertuju pada lembaga pertanahan dan pemerintah daerah Minahasa untuk turut mengambil langkah penyelidikan mendalam, serta memastikan bahwa hak atas tanah dilindungi dan tidak disusupi praktik-praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.(ara)

Berita Terkait

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan
Kapolres Kab. Boltim Silaturahmi Dengan Toko Agama Dikediaman Habib Umar
Disdikbid Banggai Bersama PT Panca Amara Utama Perkuat Pendidikan serta Kesehatan dan Pemberdayaan Desa
Hut ke 62 Sulteng Wabup Banggai Furqanuddin Berikan Komitmen Perkuat Sinergi Provinsi dan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WITA

Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 22:18 WITA

Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Rabu, 15 April 2026 - 15:05 WITA

Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan

Berita Terbaru