SUARAUTARA.COM, BUOL – Polemik pro dan kotra atas pemberlakuan biaya sewa parkir kendaraan di RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) ternyata bukan isapan jempol belaka.
Pasalnya, para pengunjung merasa keberasatan atas biaya parkir kendaraan roda dua hingga sepuluh ribu rupiah perjam setiap kendaraan yang ada dan ini satu-satunya biaya parkir termahal di Sulteng bahkan diseluruh wilayah Indonesia.
Hal ini tentu menjadi beban yang sangat dirasakan oleh masyarakat hendak berkunjung dengan kondisi ekonomi berkecukupan, namun malah dikenakan sewa parkir melebihi sewa parkir di sebuah Mall perkotaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pengunjung RSUD Mokoyurli merasa kaget saat keluar dari pintu parkir karena harus membayar total 16 ribu rupiah.
Perasaan kaget menyelimuti pengujung saat petugas parkir mengatakan bahwa biaya parkir sebesar 16ribu rupiah untuk dua motor padahal jika dihitung waktu parkir belum satu jam lamanya.
“ saya dan teman saya masuk ke rumah sakit tidak sampai satu jam, kenapa kami harus membayar hampir 20ribu dua motor,” kesal Itra saat mengunjungi kerabat mereka yang sakit, kemudian menghubugi media ini Kamis, (1/8/2024), sekitar pukul 20.00 WITA.
Sayangnya, saat kedua warga itu memintai keterangan kepada petugas parkir, sontak keduanya mendapatkan jawaban dari petugas parkir bahwa “ parkir harus dibayar permenitnya setiap kendaraan”. Kata petugas yang ditirukan keduanya.
Dengan kesal kedua warga tersebut tidak bisa berbuat apa-apa dan pasrah. Olehnya melalui media ini mereka meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Buol untuk segera memanggil dan mengevaluasi terkait pemberlakuan biaya parkir di RSUD Mokoyulri yang dinilai sangat memberatkan pengunjung.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol, Rahmat Pontoh sangat menyayangkan kejadian menimpa warga saat berkunjung ke RSUD Mokoyulri.
“bayangkan jika satu kendaraan dikenakan 8ribu/jam, maka ini sangat membebani warga, apalagi untuk berkunjung memakan waktu berjam-jam dan jika kendaraan ini diparkir diluar parkiran rumah sakit, maka sangat tidak aman bagi pengunjung,” ucap Rahmat Pontoh.
Untuk itu pihaknya juga meminta DPRD Buol untuk segera memanggil dan mengevaluasi atas pemberlakuan biaya sewa parkir yang terbilang cukup mahal untuk berkunjung.
“ memang kami melihat sudah dari awal pro kontra atas di adakanya kebijakan sewa parkir di lingkungan rumah sakit Buol, hal tersebut kemudian kami menganggap bahwa perlu adanya penataan kembali serta dialog dengan masyarakat untuk menggali seluruh informasi dan keluhan yang selalu rasakan oleh masyarakat, mulai dari keamanan, kenyamanan bahkan sampai dengan kondusifitas wilayah parkir yg di sediakan oleh pihak rumah sakit. Melalui kesempatan ini saya selaku Ketum HMI Buol meminta kepada DPRD Kabupaten Buol untuk segera memanggil dan mengevaluasi pihak RSUD Mokoyolri Buol,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah sebelum pemberlakuan sewa parkir tersebut, Kadis Perhubungan Kabupaten Buol, Moh Yamin Rahim, S.H, MH mengatakan, jika persoalan retribusi parkir yang ada di RSUD Mokoyurli itu menjadi perhatian bersama, apalagi soal nominal yang harus diberlakukan meski dikatakan RSUD itu merupakan BLUD.
“ Sebetulnya masalah retribusi Parkir di Rumah sakit itu tidak boleh bikin aturan sendiri karena kalau bicara retribusi parkir ada Perdanya dan itu dikelolah oleh Dinas Perhubungan,” terangnya.
Lebih jauh Yamin Rahim menambahkan, jika memungut sesuatu tanpa aturan itu perbuatan melawan hukum.
“Kalau pertimbangannya bahwa Rumah Sakit itu sebagai BLUD, itu kurang tepat,” tandasnya.
Sementara itu Anggota DPRD Buol dari Fraksi Gerindra, Andi Makka mengaku belum mengetahui persis landasan dan aturan atas pemberlakuan sewa parkir di RSUD Mokyurli tersebut. “ Saya belum tau dasar hukum penetapan tarif parkir yang digunakan oleh pihak RS, apakah keputusan sendiri atau aturan yang mana,” singkat Politisi senior ini.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelolah parkir RSUD Mokoyurli berhasil dilakukan setelah berita ini dipublis. [redaksi]