Wartawan Tidak Diperkenankan Jadi Saksi

Sabtu, 19 Juli 2008

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Tidak Diperkenankan Jadi Saksi

Wartawan Tidak Diperkenankan Jadi Saksi

Makassar – Wartawan tidak diperkenankan menjadi saksi di kantor kepolisian atas suatu pemberitaan yang dimuatnya pada koran.

“Wartawan jangan mau jadi saksi. Kesaksiannya itu bisa direpresentasikan dalam produk berita,” ujar wartawan senior di berbagai media, Dr. S. Sinansari Ecip dalam diskusi “Lawan Kriminalisasi Pers, Tegakkan Etika Jurnalistik” pada 14 Tahun AJI Kota Makassar di Makassar, Senin,(19/7/2008).

Demikian pula halnya, lanjut Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ini bahwa wartawan juga tidak boleh langsung dipidanakan.

“Bila terjadi masalah dengan pemberitaan, maka penyelesaiannya harus seuai dengan undang-undang pers seperti somasi, hak koreksi dan hak jawab,” tegasnya seraya menambahkan bahwa wartawan itu sendiri, bertugas menjalankan profesinya dan terikat dengan etika jurnalistik.

“Karya jurnalistik adalah karya politik. Tuduhan pelanggaran pidana adalah karya perseorangan. Pelanggaran pidana tidak benar ditujukan kepada wartawan. Tetapi hal tersebut bisa diarahkan ke masalah perdata,” kata Ecip yang aktif menulis buku-buku tentang jurnalistik. Namun tidak tertutup kemungkinan pula lanjutnya, wartawan itu dapat dijerat pasal pidana bila tidak menjalankan profesinya berdasarkan etika jurnalistik yang telah ditetapkan.

Dia mengakui bila masih ada beberapa wartawan yang tidak berjalan pada rel kode etik jurnalistik.

Hal senada dikatakan salah seorang wartawan di Makassar yang secara tegas meminta kepada para jurnalis untuk tidak memenuhi panggilan polisi bila diminta menjadi saksi guna memberikan keterangan di kantor polisi.

Polisi malah disarankan untuk mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah ditulisnya dalam koran. Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya dalam koran.(*)

Berita Terkait

Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura
Pemdes Borneang Gandeng Posbakumadin, Warga Diberi Edukasi Isbat Nikah dan Administrasi Hukum
Batik Air dan Wings Air Kembali Layani Penerbangan di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk
Hariadi Bola Tegaskan Validitas Data Dinsos Banggai Terus Perkuat Kapasitas Pengelolaan DTSEN dan SIKS-NG
Hariadi Bola Berikan Wujud Kepedulian Kemanusiaan Pemkab Banggai Urus hingga Makamkan Jenazah Tanpa Keluarga
Gerak Cepat Tim SAR Luwuk Tiga Korban Longboat Dievakuasi Dalam Kondisi Selamat
Bupati Banggai Imbau Warga Waspada Kabut Asap Pembelajaran Daring Dimulai 16 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan Alfian Djibran Akan Laporkan Hasil Rapat ke Bupati Langkah Pembelajaran Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:01 WITA

Pemdes Borneang Gandeng Posbakumadin, Warga Diberi Edukasi Isbat Nikah dan Administrasi Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Batik Air dan Wings Air Kembali Layani Penerbangan di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:41 WITA

Hariadi Bola Tegaskan Validitas Data Dinsos Banggai Terus Perkuat Kapasitas Pengelolaan DTSEN dan SIKS-NG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:08 WITA

Hariadi Bola Berikan Wujud Kepedulian Kemanusiaan Pemkab Banggai Urus hingga Makamkan Jenazah Tanpa Keluarga

Berita Terbaru

Topik Utama

Casinò non AAMS sicuri: guida completa per giocatori esperti

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:48 WITA

Topik Utama

Cazinouri Noi Romania Online

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:47 WITA