Wartawan Tidak Diperkenankan Jadi Saksi

Sabtu, 19 Juli 2008

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Tidak Diperkenankan Jadi Saksi

Wartawan Tidak Diperkenankan Jadi Saksi

Makassar – Wartawan tidak diperkenankan menjadi saksi di kantor kepolisian atas suatu pemberitaan yang dimuatnya pada koran.

“Wartawan jangan mau jadi saksi. Kesaksiannya itu bisa direpresentasikan dalam produk berita,” ujar wartawan senior di berbagai media, Dr. S. Sinansari Ecip dalam diskusi “Lawan Kriminalisasi Pers, Tegakkan Etika Jurnalistik” pada 14 Tahun AJI Kota Makassar di Makassar, Senin,(19/7/2008).

Demikian pula halnya, lanjut Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ini bahwa wartawan juga tidak boleh langsung dipidanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila terjadi masalah dengan pemberitaan, maka penyelesaiannya harus seuai dengan undang-undang pers seperti somasi, hak koreksi dan hak jawab,” tegasnya seraya menambahkan bahwa wartawan itu sendiri, bertugas menjalankan profesinya dan terikat dengan etika jurnalistik.

“Karya jurnalistik adalah karya politik. Tuduhan pelanggaran pidana adalah karya perseorangan. Pelanggaran pidana tidak benar ditujukan kepada wartawan. Tetapi hal tersebut bisa diarahkan ke masalah perdata,” kata Ecip yang aktif menulis buku-buku tentang jurnalistik. Namun tidak tertutup kemungkinan pula lanjutnya, wartawan itu dapat dijerat pasal pidana bila tidak menjalankan profesinya berdasarkan etika jurnalistik yang telah ditetapkan.

Dia mengakui bila masih ada beberapa wartawan yang tidak berjalan pada rel kode etik jurnalistik.

Hal senada dikatakan salah seorang wartawan di Makassar yang secara tegas meminta kepada para jurnalis untuk tidak memenuhi panggilan polisi bila diminta menjadi saksi guna memberikan keterangan di kantor polisi.

Polisi malah disarankan untuk mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah ditulisnya dalam koran. Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya dalam koran.(*)

Berita Terkait

Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris
Kembali ke Tanah Kelahiran AKBP Putu Hendra Binangkari Dipercaya Jadi Dirreskrimsus Polda Sulteng
HUT HIMPAUDI ke 21 Kadis Pendidikan Banggai Tegaskan Komitmen Perkuat Peran dan Kesetaraan Guru PAUD
Bentengi Generasi Muda Polresta Banggai Bekali Mahasiswa Baru dengan Edukasi Anti Korupsi dan Literasi Digital
Cegah Bullying dan Narkoba Sejak Dini Bhabinkamtibmas Edukasi Pramuka SMKN 1 Luwuk
Bahas Penanganan TB dan CKG, Wabup Buol Hadiri Pertemuan Tiga Wamen RI di Palu
Kasus Penganiayaan Pacar Dipicu Cemburu dan Sabu Polresta Banggai Limpahkan Tersangka ke Jaksa
Laporan Darurat Kurang dari 1×24 Jam, SAPAR Jadi Gebrakan Baru Satpol PP Buol
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Kembali ke Tanah Kelahiran AKBP Putu Hendra Binangkari Dipercaya Jadi Dirreskrimsus Polda Sulteng

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47 WITA

HUT HIMPAUDI ke 21 Kadis Pendidikan Banggai Tegaskan Komitmen Perkuat Peran dan Kesetaraan Guru PAUD

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:30 WITA

Bentengi Generasi Muda Polresta Banggai Bekali Mahasiswa Baru dengan Edukasi Anti Korupsi dan Literasi Digital

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Bahas Penanganan TB dan CKG, Wabup Buol Hadiri Pertemuan Tiga Wamen RI di Palu

Berita Terbaru