BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Warga Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, melaporkan dugaan kasus politik uang (money politic) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Jumat (11/04/2025).
Warga menyerahkan uang sebesar Rp 800 ribu sebagai barang bukti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsulbahri Mang.
Laporan tersebut didampingi oleh tim hukum AT-FM. Ilham Baadi, salah satu personel tim hukum, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan karena kesadaran warga terhadap pentingnya pemilu yang bersih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ilham, pemberian uang terjadi pada Jumat, 4 April 2025, atau sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.
Uang diduga diberikan untuk mempengaruhi pilihan warga agar mendukung paslon nomor urut 03 dalam PSU yang berlangsung keesokan harinya.
Warga langsung mendatangi Bawaslu Banggai dengan membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 800 ribu. Tim hukum turut serta dalam mendampingi proses pelaporan.
“Babuk 800 ribu sudah kami serahkan ke Bawaslu Banggai,” ujar Ilham kepada media.
( Editor ; AmrillahMokoagow )
























