Hukum & KriminalTondano

Tim Satreserse Polres Minahasa, Ungkap Peredaran Obat Keras di Watulambot.

SUARAUTARA,Minahasa, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Watulambot, Tondano Barat.

Operasi yang berlangsung pada Jumat sore sekitar pukul 18.30 WITA tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pemuda berinisial RJL (20), yang diduga menjadi distributor obat keras di kawasan tersebut.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. dengan bergerak cepat, tim langsung melakukan penyergapan di rumah RJL.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 27 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam sebuah speaker aktif di kediaman tersangka.

Setelah diinterogasi, RJL mengaku telah melakukan distribusi obat tersebut lebih dari lima kali. Ia juga mengungkapkan bahwa sisa obat keras tersebut disimpan di rumah temannya, inisial RK, di Kelurahan Watulambot.

Bersama dengan RJL, tim bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan tambahan 310 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di kamar penyimpanan barang. total, 337 butir obat keras berhasil disita oleh petugas.

Kasat Narkoba Polres Minahasa, IPTU Ariel Gumalang, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam membongkar jaringan peredaran obat keras di wilayah Minahasa.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai distribusi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat. Tindakan cepat yang dilakukan oleh tim diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku lain,” ujar IPTU Ariel.

RJL kini dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Barang bukti berupa 337 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Selain RJL, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu LK GR, LK RK, dan LK HD, yang turut memberikan keterangan terkait kasus ini. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Minahasa, mengingat bahaya obat keras yang kerap disalahgunakan di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.(ara)

Back to top button