Tim Satreserse Polres Minahasa, Ungkap Peredaran Obat Keras di Watulambot.

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA,Minahasa, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Watulambot, Tondano Barat.

Operasi yang berlangsung pada Jumat sore sekitar pukul 18.30 WITA tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pemuda berinisial RJL (20), yang diduga menjadi distributor obat keras di kawasan tersebut.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. dengan bergerak cepat, tim langsung melakukan penyergapan di rumah RJL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 27 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam sebuah speaker aktif di kediaman tersangka.

Setelah diinterogasi, RJL mengaku telah melakukan distribusi obat tersebut lebih dari lima kali. Ia juga mengungkapkan bahwa sisa obat keras tersebut disimpan di rumah temannya, inisial RK, di Kelurahan Watulambot.

Bersama dengan RJL, tim bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan tambahan 310 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di kamar penyimpanan barang. total, 337 butir obat keras berhasil disita oleh petugas.

Kasat Narkoba Polres Minahasa, IPTU Ariel Gumalang, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam membongkar jaringan peredaran obat keras di wilayah Minahasa.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai distribusi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat. Tindakan cepat yang dilakukan oleh tim diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku lain,” ujar IPTU Ariel.

RJL kini dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Barang bukti berupa 337 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Selain RJL, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu LK GR, LK RK, dan LK HD, yang turut memberikan keterangan terkait kasus ini. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Minahasa, mengingat bahaya obat keras yang kerap disalahgunakan di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.(ara)

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru