Tim Satgas Covid-19 Perketat Perbatasan Antar Kabupaten
BUOL – Dalam mengantisipasi penyebaran covid-19, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, telah mengeluarkan Surat Edaran nomor : 440/590/sat.gas covid-19 tanggal 9 Juli 2021 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi covid-19, maka Tim Satgas Kabupaten Buol memperketat wilayah perbatasan antar Kabupaten.
“Kami lakukan penyekatan di pintu masuk perbatasan Buol dan Tolitoli untuk melakukan pemeriksaan setiap kendaraan maupun orang yang akan melintas,”kata Iptu Jaozi, Amd., Kep.
Penyekatan ini sebagai upaya Pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona selama diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Buol.
“Saat ini ada 2 pos pengendalian yang di aktifkan yaitu perbatasan antar Kabupaten Buol dan Tolitoli serta Perbatasan Propinsi Sulteng dan Gorontalo Utara. Jadi setiap masyarakat maupun kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah kabupaten Buol nantinya akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo melalui Kapolsek Biau Iptu Jaozi.
Perwira berpangkat dua balok ini mengatakan, bahwa kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang akan bertugas selama diberlakukannya PPKM.
“Pemeriksaan di pos perbatasan ini akan sedikit menggangu aktivitas warga masyarakat. Tapi ini untuk kepentingan kita bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Buol,” tutur Kapolsek Biau.
(uchan)