BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Penggerebekan yang berlangsung pada Senin (3/2) malam ini dipimpin oleh Danramil 07/Pagimana, Peltu Yanto Balubi, dan Kapolsek Pagimana, AKP LA Ata.
Penggerebekan dilakukan setelah Kepala Desa Jayabakti, Mirto Pakaya, melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut sekitar pukul 21.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Pagimana, Kanit Provost, Danramil 1308-07 Pagimana, serta Babinsa Serda Ahmad Salasa langsung bergerak ke lokasi di Dusun 6 Desa Jayabakti.
Di tempat kejadian, petugas menggeledah rumah milik Hendra Lengkas (30), warga setempat, dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkoba, antara lain :
1 bungkus plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu
58 buah pipet
8 pak plastik, masing-masing berisi 100 bungkus kecil.

Selain Hendra Lengkas, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya, Rinto Gani (40), warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu.
Seorang saksi bernama Rahmat Katela turut dimintai keterangan terkait kasus ini.
Barang bukti ditemukan di gudang belakang rumah Hendra Lengkas.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pagimana sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Banggai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penggerebekan yang berlangsung hingga pukul 01.10 WITA berjalan aman dan tertib.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah pagimana dan sekitarnya.
Rilis Koramil Pagimana
Editor : Dewi Qomariah