Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai menyelenggarakan rapat pembahasan rencana pemekaran kecamatan pada Rabu (8/10/2025) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelayanan publik dan pengembangan wilayah di daerah.
Rapat tersebut membahas rencana pemekaran tiga kecamatan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pendataan kebutuhan masyarakat, serta mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terpencil Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan meliputi :
1. Kecamatan Toili Makmur – hasil pemekaran dari beberapa desa di Kecamatan Moilong dan Toili.
2. Kecamatan Teluk Kabetean – hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Pagimana.
3. Kecamatan Nuhon Jaya – hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Nuhon.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Kemendagri, yaitu Bowo Presdiantomo, S.H dan Rizal Alexander Simanjuntak, S.STP selaku tim verifikator yang tiba di Bandara Syukuran Aminuddin Amir pada siang hari.
Mewakili Bupati Banggai, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai Mujiono, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kemendagri.
Kedatangan tim verifikasi ini untuk membahas secara detail rencana pemekaran tiga kecamatan baru. Kami berharap perangkat daerah terkait dapat menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Mujiono.
Dalam sambutannya, Bowo Presdiantomo, S.H menjelaskan bahwa proses pemekaran kecamatan harus diawali dari inisiatif dan kesepakatan masyarakat melalui musyawarah desa yang kemudian disetujui oleh pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa setiap rencana pemekaran wajib memenuhi tiga kategori persyaratan, yakni persyaratan dasar, teknis, dan administratif, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Persyaratan dasar : jumlah penduduk, luas wilayah, usia minimal desa/kelurahan, dan cakupan wilayah calon kecamatan.
Persyaratan teknis : kemampuan keuangan daerah, sarana-prasarana pemerintahan, batas wilayah, nama kecamatan, lokasi ibu kota, dan kesesuaian tata ruang wilayah.
Persyaratan administratif : persetujuan desa/kelurahan, peta wilayah, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah rapat pembahasan, tim verifikasi Kemendagri dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan ke tiga wilayah calon kecamatan baru tersebut untuk memastikan kesiapan administrasi, kondisi wilayah, serta aspirasi masyarakat di daerah calon pemekaran.
( AM’oks69 )






















