Tersangka Pelaku PETI Talugon Bersama Barang Bukti Bakal Diserahkan Ke JPU

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Yus Tompo SH,

Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Yus Tompo SH,

Boltim, SuaraUtara.com – Patut diancungi jempol dan diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) soal penindakan bagi para oknum pelaku Pertambangan Tampa Izin (PeTi) yang menggunakan alat berat.

Penindakan ini merupakan sinyal bagi para pelaku PeTi lainya agar jangan coba-coba melanggar hukum serta untuk memberikan efek jera bagi para oknum pelaku PeTi.

Dimana, tersangka Pelaku PeTI inisial IS alias Ungke dalam waktu dekat ini pihak Satreskrim Polres Boltim bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana IS disangkakan dengan melanggar pasal 158 juncto pasal 35 subsider 161 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Yus Tompo SH saat dikonfirmasi melalui selulernya pada kamis (8/6/23), ” benar bahwa IS selaku tersangka dan barang bukti dinyatakan sudah lengkap berkas (P-21) dan akan diserahkan tanggung jawabnya ke JPU dalam waktu dekat ini,”.

Tersangka IS ditangkap pihak Polres dan Polsek Modayag pada bulan Januari 2023 saat melakukan aktifitas PeTi menggunakan alat berat (Excapator) di perkebunan Talugon yang masuk wilayah hukum Desa Buyandi Kecamatan Modayag.

Dengan acaman pasal diatas, IS terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar, Tandasnya.

(Rinto)

Berita Terkait

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan
Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP
Polresta Banggai Fasilitasi Restorative Justice(RJ) Kasus Pencurian Motor Berakhir Damai
Potong Jalur Mendadak Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Pajero di Nambo

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WITA

Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa

Sabtu, 5 September 2026 - 02:30 WITA

Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik

Kamis, 3 September 2026 - 23:16 WITA

Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 17:49 WITA

Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Ketoprak Madura di Tengah Badai Globalisasi

Senin, 7 Sep 2026 - 20:41 WITA