Tersangka Pelaku PETI Talugon Bersama Barang Bukti Bakal Diserahkan Ke JPU

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Yus Tompo SH,

Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Yus Tompo SH,

Boltim, SuaraUtara.com – Patut diancungi jempol dan diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) soal penindakan bagi para oknum pelaku Pertambangan Tampa Izin (PeTi) yang menggunakan alat berat.

Penindakan ini merupakan sinyal bagi para pelaku PeTi lainya agar jangan coba-coba melanggar hukum serta untuk memberikan efek jera bagi para oknum pelaku PeTi.

Dimana, tersangka Pelaku PeTI inisial IS alias Ungke dalam waktu dekat ini pihak Satreskrim Polres Boltim bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana IS disangkakan dengan melanggar pasal 158 juncto pasal 35 subsider 161 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Yus Tompo SH saat dikonfirmasi melalui selulernya pada kamis (8/6/23), ” benar bahwa IS selaku tersangka dan barang bukti dinyatakan sudah lengkap berkas (P-21) dan akan diserahkan tanggung jawabnya ke JPU dalam waktu dekat ini,”.

Tersangka IS ditangkap pihak Polres dan Polsek Modayag pada bulan Januari 2023 saat melakukan aktifitas PeTi menggunakan alat berat (Excapator) di perkebunan Talugon yang masuk wilayah hukum Desa Buyandi Kecamatan Modayag.

Dengan acaman pasal diatas, IS terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar, Tandasnya.

(Rinto)

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru