SUARAUTARA, BUOL –Seorang ayah berinisial U diamankan oleh satuan Reskrim Polres Parigi Moutong atas kasus pencabulan.
U ditangkap dan diamankan lantaran mecabuli anak kandungnya sendiri sebut Bunga (21) yang telah dilakukannya selama kurang lebih 13 tahun lamanya.
Aksi bejad U yang tak lain adalah warga Desa Doulan kecamatan Bokat Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu terbongkar saat Bunga bersama teman Ayahnya yang saat itu bekerja sebagai penambang di Parigi Moutung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Parimo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penuturan Bunga, kepada awak media bahwa Aksi sang Ayah yang melakukan rudapaksa itu sejak tahun 2009 silam hingga tahun 2022 dengan cara mengancam korban yang tak lain anak kandungnya sendiri untuk tidak melaporkan kepada siapapun apa yang terjadi, sehingga membuat korban yang kini berusia 21 tahun tak berdaya.
Kepada awak media, Sabtu (26/02/2022) saat ditemui dirumah keluarga korban tepatnya di Kelurahan Kali Kecamatan Biau, Bunga mengaku bahwa peristiwa yang menimpa dirinya dilakukan ayah kandungnya sendiri, sejak dirinya masih duduk dibangku sekolah dasar.
Bunga menceritakan bahwa selama bertahun-tahun lamanya, Nafsu Bejad sang Ayah terus dilampiaskan kepada dirinya, sehingga mengakibatkan Bunga hamil selama 3 kali, dan kehamilan bunga terus digugurkan atas perintah sang ayah dengan cara meminumkan obat penggugur kandungan, hingga kehamilan ke 3 yang berumur 4 Bulan, Bunga sempat dibawa ke Gorontalo untuk menggugurkan kandungannya.
” Selama menjadi pelabuh nafsu ayah, saya sempat hamil 3 kali, hamil pertama umur kandungan saya 1 bulan yang kedua umur 1 bulan lebih, dan yang ke 3 umur kandungan saya 4 bulan lebih dan saat itu saya dibawa ke Gorontalo untuk menggugurkan kandungan,” ungkap Bunga.
Peristiwa yang menimpa Bunga itu mulai terendus saat dirinya ingin mencari pekerjaan di Palu. Namun, setelah diperjalanan tepatnya di Kota Raya, Ayah Bunga menelfon dan meminta Bunga untuk tidak meneruskan perjalanan ke Kota Palu, dan memintanya mampir ketempat kerja ayahnya di tambang Parigi Moutong untuk membantu ayahnya memasak untuk ayahnya.
” Awalnya saya mau ke Palu bersama teman saya untuk mencari kerja, tapi setelah sampai di Kota Raya, bapak menelfon saya untuk tidak ke Palu, bapak minta saya untuk kerja bersama ayah di tambang Parigi katanya biar bantu untuk memasak nanti katanya dia mau belikan Handfon, tapi saya sudah tidak sanggup, selama di situ saya dipaksa untuk melayani Bapak sebanyak 4 kali, jika tidak mau saya diancam untuk di bunuh” ungkap Bnga.
Lebih lanjut Bunga, menjelaskan merasa dirinya sudah tidak mampu dengan apa yang menimpah dirinya, bertepatan Bapaknya turun kerja datanglah kawan Bapaknya Berinisial P, Bunga langsung menceritakan peristiwa yang nimpa dirinya, Bunga menceritakan semua kepada kepada Kawan Bapaknya, mendengar pengakuan Bunga Kawan Ayah Bunga Langsung mengajak Bunga untuk melaporkan peristiwa itu kepihak polres Parigi Moutong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pada Minggu, (20/02/2022), Bunga dibawa kepolres Parigi Moutong bersama rekan Ayah itu untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Parigi, Ayah Bunga lansung di amankan ke Polres Parimo dan untuk proses lebih lanjut.
Kemudian pada Rabu, (23/02/2022) Bunga diboyong pihak keluarga menuju Buol untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Buol.
Kasat Reskrim Polres Buol AKP. Heru Setiono SH. melalui Kanit PPA Polres Buol Romy R Kadadia Jum’at, (26/02/2022) membenarkan adanya kejadian yang menimpa Bunga.
” Iya keluarga korban sudah datang melapor bersama korban dan korban sudah di mintai keterangan beserta saksi-saksi, pelaku satu dua hari akan dijemput,” terang Romi.
Kasus Rudapaksa yang menimpa Bunga saat ini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Buol, dan rencanya Bunga Akan di Bawa kerumah Perlindungan Perempuan Guna mendapatkan pelayanan dari Psikolog.***
Editor : Ruslan Panigoro






















