SUARAUTARA.COM, BUOL – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Ibnuhari Timumun melalui kuasanya Munawir Ladua, SH ditunda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Buol.
Penundaan Sidang tersebut dilakukan karena pihak Polres Buol sebagai termohon tidak hadir dalam sidang perdana Selasa, 27 Agustus 2024.
“kami tidak tau apa alasan pihak Polres tidak hadir pada sidang perdana ini,”tandas Munawir selaku hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh Ia menyebutkan bahwa prinsipnya pihaknya telah menerima panggilan sidang pra peradilan pada Tanggal 20 Agustus 2024, begitu juga dengan pihak termohon pasti sudah menerima relaas panggilan, artinya sudah jauh hari agenda sidang tersebut diketahui, mestinya pihak Polres Buol sudah menyiapkan jawaban dari permohonan kami ini,” terang ketua LBH Sulteng ini.
Menurut Munawir, upaya hukum ini merupakan implikasi dari kliennya yang diketahui melalui BAP klien kami telah berstatus tersangka. “Apakah status tersangka yang di sebutkan dalam BAP telah sesuai prosedur hukum acara pidana?, setelah kami mencermati dan mengkonfirmasi klien kami tidak menerima Surat Penetapan Tersangka dan juga tidak memberitahukan bahwa telah dimulainya penyidikan terhadap klien kami. Hal ini lah yang ingin kami uji pada praperadilan,” tegasnya.
Kata Munawir upaya ini dilakukan bukan ingin mendiskreditkan salah satu pihak, tetapi ini merupakan sarana koreksi kepada penegak hukum agar dalam penanganan perkara selalu berpegang pada ketentuan yang berlaku, hal ini juga merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada warga negara Indonesia dalam hal ini praperadilan.
Bahwa sifat dan karakteristik hukum acara pidana selalu berasaskan sifat keresmian dengan merujuk pada tiga postulat mendasar yaitu lex scripta yang berarti hukum acara pidana haruslah tertulis, lex certa yang berarti hukum acara pidana haruslah jelas atau tidak ambigu dan lex stricta yang berarti hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat,” imbuhnya.
Olehnya kata Munawir diperlukan suatu instrument khusus yang dapat mengakomodir dan mengontrol jalannya hukum acara pidana olehnya Upaya hukum praperadilan bagian dari instrument mengontrol proses hukum acara pidana.
“ Menyampaikan SPDP kepada calon Tersangka atau Tersangka sifatnya wajib hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 jo Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015,” pungkasnya.
Polres Buol saat dikonfirmasi media ini, Selasa (27/8/2024) melalui Kasat Reskrim Polres Buol, Iptu Soenatun, S.H, M.H., tak menerangkan ketidakhadiran Polres dalam sidang praperadilan perdana itu.
“ Ikuti saja prosesnya,” singkat Kasat Reskrim, via pesan wastappnya, Selasa (27/8/2024).**redaksi

























