Suarautara.com, Banggai – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., menyoroti meningkatnya perkara perceraian sepanjang tahun 2025.
Peningkatan tersebut dinilai cukup signifikan, terutama pada gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (10/12/2025), Suhendra mengungkapkan bahwa pendaftaran perkara perceraian di PN Luwuk dari 13 Januari hingga 8 Desember 2025 menunjukkan grafik kenaikan yang tajam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Umumnya dipicu persoalan ekonomi, perselisihan, hingga pola gaya hidup,” ujarnya.
Menurutnya, dinamika sosial, termasuk meningkatnya kesadaran penyetaraan gender, turut berkontribusi terhadap bertambahnya jumlah gugatan cerai.
Banyak perempuan bekerja dan merasa mampu mandiri secara ekonomi sehingga lebih berani mengambil langkah hukum untuk berpisah.
Namun demikian, Suhendra mengingatkan bahwa seluruh tindakan terkait perkawinan dan perceraian memiliki aturan hukum yang wajib dipahami.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat ketentuan terkait kejahatan perkawinan, khususnya Pasal 279 KUHP yang melarang seseorang menikah lagi apabila masih terikat perkawinan sah tanpa persetujuan pasangan pertama. “Hukum pidana sudah jelas mengatur soal kejahatan perkawinan.
Buku nikah itu dasar hukum; satu untuk suami, satu untuk istri. Kalau masih terikat, tidak boleh sembarangan menikah lagi. Ada ancaman pidana,” tegasnya.
Suhendra menyayangkan minimnya penyuluhan terkait hukum perkawinan hingga masyarakat kurang memahami risiko hukum, terutama terkait praktik pernikahan kedua tanpa prosedur yang sah.
Ia mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai untuk memperkuat kolaborasi dengan PN Luwuk melalui kegiatan sosialisasi hukum, penyuluhan bagi pasangan muda, serta edukasi mengenai dinamika rumah tangga.
Kegiatan preventif harus dilakukan. Ini perlu kolaborasi dalam bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat. Karena dalam tindak perkawinan itu ada pidananya,” jelasnya.
Dalam proses persidangan, PN Luwuk mencatat bahwa tingkat keberhasilan mediasi untuk rujuk masih sangat rendah. “Hanya satu dua yang damai. Kebanyakan meneruskan perceraian,” tuturnya.
Terkait penentuan hak asuh anak, Suhendra menekankan bahwa pengadilan selalu mempertimbangkan kedekatan emosional anak, kemampuan ekonomi, serta aspek kasih sayang orang tua.
Hal ini Ia juga mengungkapkan adanya fenomena di mana anak dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan finansial dari mantan pasangan.
Ia menilai bahwa kenaikan angka perceraian dapat ditekan melalui pembinaan pra-nikah yang lebih sistematis dari KUA, lembaga keagamaan, hingga pemerintah daerah.
Kehidupan nyata itu setelah perkawinan, bukan pacaran. Banyak ujian, terutama ekonomi. Karena itu pembinaan sebelum nikah sangat penting,” katanya.
Suhendra juga menekankan pentingnya program pembinaan yang menyasar baik perempuan maupun laki-laki sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga.
Ia berharap pada tahun 2026 angka perceraian di wilayah Banggai dapat menurun melalui sosialisasi hukum, penguatan keluarga, dan program preventif pemerintah daerah.
Tujuan perkawinan adalah menciptakan kebahagiaan rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika keluarga kuat, maka masa depan bangsa kuat,” tutupnya.
( AM’oks69 )

























