Suhendra Saputra Kepala PN Luwuk Soroti Lonjakan Perceraian 2025 Pemda Banggai Diminta Perkuat Sosialisasi Hukum Perkawinan

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Suhendra Saputra.S.H,M.H.

foto istimewa : Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Suhendra Saputra.S.H,M.H.

Suarautara.com, Banggai – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., menyoroti meningkatnya perkara perceraian sepanjang tahun 2025.

Peningkatan tersebut dinilai cukup signifikan, terutama pada gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (10/12/2025), Suhendra mengungkapkan bahwa pendaftaran perkara perceraian di PN Luwuk dari 13 Januari hingga 8 Desember 2025 menunjukkan grafik kenaikan yang tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Umumnya dipicu persoalan ekonomi, perselisihan, hingga pola gaya hidup,” ujarnya.

Menurutnya, dinamika sosial, termasuk meningkatnya kesadaran penyetaraan gender, turut berkontribusi terhadap bertambahnya jumlah gugatan cerai.

Banyak perempuan bekerja dan merasa mampu mandiri secara ekonomi sehingga lebih berani mengambil langkah hukum untuk berpisah.

Namun demikian, Suhendra mengingatkan bahwa seluruh tindakan terkait perkawinan dan perceraian memiliki aturan hukum yang wajib dipahami.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat ketentuan terkait kejahatan perkawinan, khususnya Pasal 279 KUHP yang melarang seseorang menikah lagi apabila masih terikat perkawinan sah tanpa persetujuan pasangan pertama. “Hukum pidana sudah jelas mengatur soal kejahatan perkawinan.

Buku nikah itu dasar hukum; satu untuk suami, satu untuk istri. Kalau masih terikat, tidak boleh sembarangan menikah lagi. Ada ancaman pidana,” tegasnya.

Suhendra menyayangkan minimnya penyuluhan terkait hukum perkawinan hingga masyarakat kurang memahami risiko hukum, terutama terkait praktik pernikahan kedua tanpa prosedur yang sah.

Ia mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai untuk memperkuat kolaborasi dengan PN Luwuk melalui kegiatan sosialisasi hukum, penyuluhan bagi pasangan muda, serta edukasi mengenai dinamika rumah tangga.

Kegiatan preventif harus dilakukan. Ini perlu kolaborasi dalam bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat. Karena dalam tindak perkawinan itu ada pidananya,” jelasnya.

Dalam proses persidangan, PN Luwuk mencatat bahwa tingkat keberhasilan mediasi untuk rujuk masih sangat rendah. “Hanya satu dua yang damai. Kebanyakan meneruskan perceraian,” tuturnya.

Terkait penentuan hak asuh anak, Suhendra menekankan bahwa pengadilan selalu mempertimbangkan kedekatan emosional anak, kemampuan ekonomi, serta aspek kasih sayang orang tua.

Hal ini Ia juga mengungkapkan adanya fenomena di mana anak dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan finansial dari mantan pasangan.

Ia menilai bahwa kenaikan angka perceraian dapat ditekan melalui pembinaan pra-nikah yang lebih sistematis dari KUA, lembaga keagamaan, hingga pemerintah daerah.

Kehidupan nyata itu setelah perkawinan, bukan pacaran. Banyak ujian, terutama ekonomi. Karena itu pembinaan sebelum nikah sangat penting,” katanya.

Suhendra juga menekankan pentingnya program pembinaan yang menyasar baik perempuan maupun laki-laki sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga.

Ia berharap pada tahun 2026 angka perceraian di wilayah Banggai dapat menurun melalui sosialisasi hukum, penguatan keluarga, dan program preventif pemerintah daerah.

Tujuan perkawinan adalah menciptakan kebahagiaan rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika keluarga kuat, maka masa depan bangsa kuat,” tutupnya.
( AM’oks69 )

Berita Terkait

Gerebek Indekos di Luwuk Utara Anggota Satresnarkoba Polresta Banggai Bekuk Pengedar Sabu RP alias OM 27 Tahun.
Waspadai Perundungan di Sekolah Anggota Bhabinkamtibmas Edukasi Siswa SMA Katolik Santo Yosep Luwuk
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
62 Personel Polresta Banggai serta Polsek Kota  Amankan Aksi Seribu Lilin Aliansi Untika Melawan
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Dandim 1308/LB Letkol Inf Cep Turun Langsung Padamkan Kebakaran Hutan di Tombang Warga Diminta Waspada
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Kapolresta Banggai Tegaskan Dukungan Penuh terhadap UKW Dorong Profesionalisme dan Kompetensi Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:08 WITA

Gerebek Indekos di Luwuk Utara Anggota Satresnarkoba Polresta Banggai Bekuk Pengedar Sabu RP alias OM 27 Tahun.

Selasa, 8 September 2026 - 00:00 WITA

Waspadai Perundungan di Sekolah Anggota Bhabinkamtibmas Edukasi Siswa SMA Katolik Santo Yosep Luwuk

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 21:33 WITA

62 Personel Polresta Banggai serta Polsek Kota  Amankan Aksi Seribu Lilin Aliansi Untika Melawan

Senin, 7 September 2026 - 15:52 WITA

Dandim 1308/LB Letkol Inf Cep Turun Langsung Padamkan Kebakaran Hutan di Tombang Warga Diminta Waspada

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Ketoprak Madura di Tengah Badai Globalisasi

Senin, 7 Sep 2026 - 20:41 WITA