Sesuai Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.Bawaslu Banggai Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon 03 di Wilayah PSU

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, di salah satu wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Beredar sebuah video berdurasi 1 menit 38 detik yang menunjukkan adanya kegiatan pengumpulan massa oleh tim pemenangan Paslon 03. Video tersebut diduga diambil di salah satu wilayah PSU dan menampilkan aktivitas kampanye yang melibatkan banyak orang.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan Paslon 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, beserta tim pemenangannya. Bawaslu Kabupaten Banggai, melalui Komisioner Divisi Penanganan dan Penindakan Abdul Rahman Sangkota, membenarkan bahwa video tersebut telah diterima oleh pihaknya dan sedang dalam proses penelusuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

Berdasarkan informasi awal, dugaan kampanye tersebut terjadi di wilayah Simra, yang merupakan salah satu lokasi PSU. Saat ini, Bawaslu masih melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan Simra.

Dugaan pelanggaran ini terungkap pada Selasa (25/3/2025), ketika video kampanye tersebut beredar dan sampai ke pihak Bawaslu Banggai.

Jika terbukti benar, Paslon 03 berpotensi melanggar aturan PSU sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa dalam pelaksanaan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, kampanye tidak diperbolehkan. PSU harus digelar tanpa adanya tahapan kampanye sebelumnya.

Bawaslu Kabupaten Banggai akan terus melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti melanggar aturan, Paslon 03 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemilu.

( Editor : Dewi Qomariah )

Berita Terkait

Permudah Warga Urus Perpanjang SIM Satlantas Polresta Banggai Hadirkan Layanan SIM Keliling di Toili dan Batui
Pemkab Buol Bentuk Tim Khusus Amankan Aset Tanah dan Bangunan Bermasalah
Bupati Amirudin Hadiahi Aqila Salsabila Uang Pembinaan dan Berangkatkan Kepala MTsN 1 Banggai Umrah di Peresmian SMP Negeri Mirqan
Dugaan Korupsi dan Jual Beli Jabatan, Ratusan Massa Desak Kadisdik OKU Dicopot
Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 
Bupati Banggai Amirudin Resmikan SMP Negeri Mirqan Tegaskan Pendidikan Investasi Terbaik Menuju Generasi Unggul
Menghargai Diri Sendiri: Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa
Bupati Banggai Amirudin Buka Seminar Desain Besar Dukung Pemekaran Wilayah Siapkan Landasan Ilmiah Penataan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:49 WITA

Permudah Warga Urus Perpanjang SIM Satlantas Polresta Banggai Hadirkan Layanan SIM Keliling di Toili dan Batui

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08 WITA

Pemkab Buol Bentuk Tim Khusus Amankan Aset Tanah dan Bangunan Bermasalah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Bupati Amirudin Hadiahi Aqila Salsabila Uang Pembinaan dan Berangkatkan Kepala MTsN 1 Banggai Umrah di Peresmian SMP Negeri Mirqan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:44 WITA

Dugaan Korupsi dan Jual Beli Jabatan, Ratusan Massa Desak Kadisdik OKU Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 

Berita Terbaru