Sesuai Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.Bawaslu Banggai Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon 03 di Wilayah PSU

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, di salah satu wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Beredar sebuah video berdurasi 1 menit 38 detik yang menunjukkan adanya kegiatan pengumpulan massa oleh tim pemenangan Paslon 03. Video tersebut diduga diambil di salah satu wilayah PSU dan menampilkan aktivitas kampanye yang melibatkan banyak orang.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan Paslon 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, beserta tim pemenangannya. Bawaslu Kabupaten Banggai, melalui Komisioner Divisi Penanganan dan Penindakan Abdul Rahman Sangkota, membenarkan bahwa video tersebut telah diterima oleh pihaknya dan sedang dalam proses penelusuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

Berdasarkan informasi awal, dugaan kampanye tersebut terjadi di wilayah Simra, yang merupakan salah satu lokasi PSU. Saat ini, Bawaslu masih melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan Simra.

Dugaan pelanggaran ini terungkap pada Selasa (25/3/2025), ketika video kampanye tersebut beredar dan sampai ke pihak Bawaslu Banggai.

Jika terbukti benar, Paslon 03 berpotensi melanggar aturan PSU sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa dalam pelaksanaan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, kampanye tidak diperbolehkan. PSU harus digelar tanpa adanya tahapan kampanye sebelumnya.

Bawaslu Kabupaten Banggai akan terus melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti melanggar aturan, Paslon 03 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemilu.

( Editor : Dewi Qomariah )

Berita Terkait

PKB Tegaskan Politik Tanpa Mencari Untung, Hasanudin Wahid Ajak Semua Kekuatan Dukung Pemerintahan Prabowo
Polsek Belitang III Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Belitang Jaya
Safari Ramadhan Kapolri di Polda Sumsel Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Daerah
Pesawat AirAsia tipe Airbus A320 Bawa 180 Penumpang Lending di Bandara Syukuran Aminuddin Amir
Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak
Kapolres Situbondo Cek Langsung ke SPBU, Pastikan Stok BBM Aman, Warga Tak Perlu Panik
Menejemen kafe MANGHLA Berbagi Sembako dan Berbuka Puasa Bersama Warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan
Personil Polsek Belitang III Laksanakan Patroli Hunting

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:54 WITA

PKB Tegaskan Politik Tanpa Mencari Untung, Hasanudin Wahid Ajak Semua Kekuatan Dukung Pemerintahan Prabowo

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:09 WITA

Polsek Belitang III Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Belitang Jaya

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:25 WITA

Pesawat AirAsia tipe Airbus A320 Bawa 180 Penumpang Lending di Bandara Syukuran Aminuddin Amir

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:08 WITA

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:38 WITA

Kapolres Situbondo Cek Langsung ke SPBU, Pastikan Stok BBM Aman, Warga Tak Perlu Panik

Berita Terbaru

Pendidikan

BAB II- Mengenal Bahasa Alam Semesta

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:51 WITA