Sesuai Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.Bawaslu Banggai Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon 03 di Wilayah PSU

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, di salah satu wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Beredar sebuah video berdurasi 1 menit 38 detik yang menunjukkan adanya kegiatan pengumpulan massa oleh tim pemenangan Paslon 03. Video tersebut diduga diambil di salah satu wilayah PSU dan menampilkan aktivitas kampanye yang melibatkan banyak orang.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan Paslon 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, beserta tim pemenangannya. Bawaslu Kabupaten Banggai, melalui Komisioner Divisi Penanganan dan Penindakan Abdul Rahman Sangkota, membenarkan bahwa video tersebut telah diterima oleh pihaknya dan sedang dalam proses penelusuran.

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

Berdasarkan informasi awal, dugaan kampanye tersebut terjadi di wilayah Simra, yang merupakan salah satu lokasi PSU. Saat ini, Bawaslu masih melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan Simra.

Dugaan pelanggaran ini terungkap pada Selasa (25/3/2025), ketika video kampanye tersebut beredar dan sampai ke pihak Bawaslu Banggai.

Jika terbukti benar, Paslon 03 berpotensi melanggar aturan PSU sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa dalam pelaksanaan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, kampanye tidak diperbolehkan. PSU harus digelar tanpa adanya tahapan kampanye sebelumnya.

Bawaslu Kabupaten Banggai akan terus melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti melanggar aturan, Paslon 03 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemilu.

( Editor : Dewi Qomariah )

Berita Terkait

Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa
Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB
Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.
Barisan PJS Bertambah, 9 wartawan senior Kepri resmi jadi pengurus.
Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial
Anggota Satlantas Polresta Banggai Gelar Donor Darah Guna Menyambut HUT Lantas Ke 71
Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut
Apel Gabungan Forkopimcam Masama Kodim 1308/LB Polri Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:11 WITA

Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa

Jumat, 18 September 2026 - 12:09 WITA

Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB

Jumat, 18 September 2026 - 11:32 WITA

Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.

Kamis, 17 September 2026 - 18:17 WITA

Barisan PJS Bertambah, 9 wartawan senior Kepri resmi jadi pengurus.

Kamis, 17 September 2026 - 18:12 WITA

Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial

Berita Terbaru