Sesuai Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.Bawaslu Banggai Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon 03 di Wilayah PSU

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, di salah satu wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Beredar sebuah video berdurasi 1 menit 38 detik yang menunjukkan adanya kegiatan pengumpulan massa oleh tim pemenangan Paslon 03. Video tersebut diduga diambil di salah satu wilayah PSU dan menampilkan aktivitas kampanye yang melibatkan banyak orang.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan Paslon 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, beserta tim pemenangannya. Bawaslu Kabupaten Banggai, melalui Komisioner Divisi Penanganan dan Penindakan Abdul Rahman Sangkota, membenarkan bahwa video tersebut telah diterima oleh pihaknya dan sedang dalam proses penelusuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Saat Masa yang hadiri Kampanye di Tempat PSU

Berdasarkan informasi awal, dugaan kampanye tersebut terjadi di wilayah Simra, yang merupakan salah satu lokasi PSU. Saat ini, Bawaslu masih melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan Simra.

Dugaan pelanggaran ini terungkap pada Selasa (25/3/2025), ketika video kampanye tersebut beredar dan sampai ke pihak Bawaslu Banggai.

Jika terbukti benar, Paslon 03 berpotensi melanggar aturan PSU sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa dalam pelaksanaan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, kampanye tidak diperbolehkan. PSU harus digelar tanpa adanya tahapan kampanye sebelumnya.

Bawaslu Kabupaten Banggai akan terus melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti melanggar aturan, Paslon 03 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemilu.

( Editor : Dewi Qomariah )

Berita Terkait

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB
Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM
Sigap ! Sekdis DLH Ajak Staf Bersih-bersih Halaman Kantor dan Drainase
Bupati Minahasa Hadiri Ibadah Agung HUT ke-99 Pemuda GMIM dan Selebrasi Paskah
TNI Diduga Tak Netral di PSU Pilkada, HMI Luwuk Banggai Laporkan ke Bawaslu RI
Hadiri Halal Bi Halal Taklim Washotia, Wabup Buol Imbau Jaga Silaturahmi dan Kebersamaan
Dorong Pengawasan Digital, Bupati Banggai Dukung Dan Hadiri Pelatihan APIP di BPKP Sulteng
Bimtek Peningkatan Tata Kelola Pariwisata Dibuka Resmi di Banggai, Fokus pada Amenitas dan Aksesibilitas

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:27 WITA

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Senin, 21 April 2025 - 19:12 WITA

Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM

Senin, 21 April 2025 - 17:11 WITA

Sigap ! Sekdis DLH Ajak Staf Bersih-bersih Halaman Kantor dan Drainase

Senin, 21 April 2025 - 17:05 WITA

Bupati Minahasa Hadiri Ibadah Agung HUT ke-99 Pemuda GMIM dan Selebrasi Paskah

Senin, 21 April 2025 - 16:59 WITA

TNI Diduga Tak Netral di PSU Pilkada, HMI Luwuk Banggai Laporkan ke Bawaslu RI

Berita Terbaru

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Kab.Donggala

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Senin, 21 Apr 2025 - 22:27 WITA

Kab.Toli-Toli

Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM

Senin, 21 Apr 2025 - 19:12 WITA