Buol – Sekda Buol Dadang Hanggi, SH, MH menyoroti terkait kehadiran para ASN mulai dari tingkat kecamatan hingga ke OPD-OPD Kabupaten Buol pada Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Simpegnas.
Dadang Hanggi juga sedikit menerangkan dasar hukum kehadiran ASN melalui UU No 20 tahun 2023 tentang Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. UU ini mengatur hak, kewajiban, dan tugas ASN.
“Kita sudah disarankan memakai sistem digitalisasi dengan program ini kita bisa menerapkan disiplin pns,” ucap Sekda Buol pada dinihari Rabu (9/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu, semua opd harus menghubungi infokom (Dinas Kominfo Standi Buol) untuk menggunakan format srikandi terkait manajemen kehadiran,” harapnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Daimaroto, SH, MH, para Kasubag Setdakab Buol, para Kepala OPD, Camat dan ASN dilingkungan Pemda Buol.(*)
























